PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 3 — SUMBER DANA INVESTASI PEMERINTAH
(1) Sumber dana investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9, ditempatkan pada Rekening Induk Dana Investasi yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan,
pencairan, dan pengelolaan dana dalam Rekening Induk Dana Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kesatu Lingkup Pengelolaan
