PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
