PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
- Bupati adalah Bupati Bondowoso.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso.
- Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bondowoso.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso.
- Modal Daerah adalah kekayaan daerah Kabupaten Bondowoso (yang belum dipisahkan) baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang.
- Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
Pasal 2
(1) Penyertaan Modal Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat dan peningkatan pelayanan PDAM kepada masyarakat.
(3) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi.
Pasal 3
Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM.
Pasal 4
(1) Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM untuk tahun 2010 sebesar
Rp. 58.083.607,67 (lima puluh delapan juta delapan puluh tiga ribu enam ratus tujuh koma enam puluh tujuh rupiah) yang merupakan Bagian Laba Pemerintah Daerah Atas Laba Bersih PDAM Tahun 2008.
(2) Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM dilakukan dalam bentuk investasi
sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp. 8.824.767.702,38 (delapan milyar delapan ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua koma tiga puluh delapan rupiah), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Hasil investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menjadi hak
Pemerintah Daerah dan merupakan Pendapatan Asli Daerah, yang disetorkan kembali sebagai penyertaan modal daerah kepada PDAM sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan jumlahnya sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
(5) Penetapan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM pada tahun-tahun
berikutnya ditetapkan jumlahnya dengan Keputusan Bupati dan tercatat dalam Neraca Daerah dengan ketentuan jumlahnya tidak melampaui batas plafon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah berhak menerima laporan tahunan terhadap kemajuan
keuangan yang diterbitkan PDAM dan laporan keuangan yang sudah diaudit.
(2) PDAM berkewajiban membuat laporan tahunan terhadap kemajuan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati dengan tembusan kepada Ketua DPRD pada akhir tahun anggaran.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso.
Ditetapkan di Bondowoso pada tanggal 1 Agustus 2011
ttd
Diundangkan di Bondowoso pada tanggal 16 Agustus 2011
ttd MARSITO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan permodalan kepada berbagai pihak di Kabupaten Bondowoso, perlu adanya peran aktif Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam bentuk penyertaan modal usaha ;
- bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bondowoso ;
- Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah– Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730) ;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387) ;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377) ;
- Undang.....
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum ;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso ;
