PERDA
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Pasal 1
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
- Bupati adalah Bupati Bondowoso.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso.
- Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bondowoso.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso.
- Modal Daerah adalah kekayaan daerah Kabupaten Bondowoso (yang belum dipisahkan) baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang.
- Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
