PERDA
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Pasal 5
BAB 5 — ### HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemerintah Daerah berhak menerima laporan tahunan terhadap kemajuan
keuangan yang diterbitkan PDAM dan laporan keuangan yang sudah diaudit.
(2) PDAM berkewajiban membuat laporan tahunan terhadap kemajuan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati dengan tembusan kepada Ketua DPRD pada akhir tahun anggaran.
