Pasal 4
BAB 4 — ### BENTUK DAN BESARAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM untuk tahun 2010 sebesar
Rp. 58.083.607,67 (lima puluh delapan juta delapan puluh tiga ribu enam ratus tujuh koma enam puluh tujuh rupiah) yang merupakan Bagian Laba Pemerintah Daerah Atas Laba Bersih PDAM Tahun 2008.
(2) Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM dilakukan dalam bentuk investasi
sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp. 8.824.767.702,38 (delapan milyar delapan ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua koma tiga puluh delapan rupiah), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Hasil investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menjadi hak
Pemerintah Daerah dan merupakan Pendapatan Asli Daerah, yang disetorkan kembali sebagai penyertaan modal daerah kepada PDAM sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan jumlahnya sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
(5) Penetapan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM pada tahun-tahun
berikutnya ditetapkan jumlahnya dengan Keputusan Bupati dan tercatat dalam Neraca Daerah dengan ketentuan jumlahnya tidak melampaui batas plafon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
