LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Siaran, ...
PRESIDEN
- Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang
berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat
independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan
layanan untuk kepentingan masyarakat.
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah
Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan
penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial,
dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat.
- Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan
masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta
masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan
dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
- Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik
yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur
lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas
pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran
publik.
- Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran
publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap
pengelolaan lembaga penyiaran publik.
- Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi,
keuangan, dan operasional di dalam lembaga penyiaran
publik.
- Penyelenggara ...
PRESIDEN
- Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang
menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan
internasional.
- Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
Bagian Pertama
Bentuk
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini PT TVRI (Persero) yang
didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002
dialihkan bentuknya menjadi Lembaga Penyiaran Publik
Televisi Republik Indonesia, selanjutnya disebut TVRI, dan
merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara.
(2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PT TVRI (Persero) dinyatakan bubar dengan ketentuan
bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta pegawai
PT TVRI (Persero) yang ada pada saat pembubarannya beralih
kepada TVRI.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 3
(1) TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat
independen, netral, dan tidak komersial.
(2) TVRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(3) Tempat ...
PRESIDEN
(3) Tempat kedudukan TVRI di ibukota negara Republik Indonesia
dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah.
Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 4
TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi,
pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta
melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan
masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang
menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Keempat
Fungsi
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
TVRI menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang
penyelenggaraan penyiaran televisi publik;
- pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaran
penyiaran televisi publik;
- pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya
TVRI.
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 6
(1) Organisasi TVRI terdiri atas:
- dewan ...
PRESIDEN
dewan pengawas;
dewan direksi;
stasiun penyiaran;
satuan pengawasan intern; dan
pusat dan perwakilan.
(2) Susunan organisasi TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur lebih lanjut oleh
dewan direksi.
Bagian Kedua
Dewan Pengawas
Pasal 7
Dewan pengawas mempunyai tugas:
- menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan
penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan
pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta
mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah
dan tujuan penyiaran;
- mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta
independensi dan netralitas siaran;
- melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka
terhadap calon anggota dewan direksi;
mengangkat dan memberhentikan dewan direksi;
menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai
direktur utama;
menetapkan pembagian tugas setiap direktur;
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pasal 8 ...
PRESIDEN
Pasal 8
(1) Anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu)
orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua dewan pengawas
berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas.
(2) Dewan pengawas terdiri atas unsur TVRI, masyarakat, dan
pemerintah.
(3) Calon anggota dewan pengawas diusulkan oleh pemerintah
kepada DPR RI berdasarkan masukan dari Pemerintah
dan/atau masyarakat.
(4) Dalam melaksanakan tugas, dewan pengawas dibantu oleh
sekretariat yang secara administratif berada di bawah dewan
direksi.
Pasal 9
Besaran dan jenis penghasilan dewan pengawas ditetapkan
berdasarkan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Dewan Direksi
Pasal 10
(1) Anggota dewan direksi berjumlah paling banyak 6 (enam)
orang yang terdiri atas 1 (satu) orang direktur utama dan
paling banyak 5 (lima) orang direktur, yang masing-masing
memimpin Direktorat.
(2) Anggota dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 11 ...
PRESIDEN
Pasal 11
(1) Dewan direksi mempunyai tugas:
- melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan
pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana induk,
kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan,
serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber
daya;
- memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan dan
senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil
guna;
- menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional
lembaga dan operasional penyiaran;
- mengadakan dan memelihara pembukuan serta
administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan;
menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam
maupun di luar negeri.
(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
paling sedikit memuat :
evaluasi pelaksanaan rencana induk sebelumnya;
posisi TVRI;
asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka
panjang;
- penetapan ...
PRESIDEN
- penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja
rencana jangka panjang beserta keterkaitan antarunsur
tersebut.
(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana induk
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(4) Rencana induk yang disusun oleh dewan direksi diajukan
kepada dewan pengawas untuk dibahas dan disetujui.
(5) Rencana induk TVRI yang telah disetujui oleh dewan
pengawas disampaikan kepada Menteri paling lambat 60
(enam puluh) hari sebelum rencana induk berlaku secara
efektif.
Bagian Keempat
Stasiun Penyiaran
Pasal 12
(1) Stasiun penyiaran adalah penyelenggara kegiatan penyiaran
TVRI yang berlokasi di ibukota negara, provinsi, kabupaten/
kota.
(2) Stasiun penyiaran TVRI di ibukota negara menyelenggarakan
siaran lokal, regional, nasional, dan menyelenggarakan siaran
internasional atau siaran luar negeri.
(3) Stasiun penyiaran TVRI di setiap ibukota provinsi dan/atau di
ibukota kabupaten/kota menyelenggarakan siaran lokal dan
regional.
(4) Stasiun penyiaran dapat menyelenggarakan siaran dengan
sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Stasiun ...
PRESIDEN
(5) Stasiun penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada dewan direksi.
Pasal 13
Stasiun penyiaran mempunyai tugas melaksanakan
penyelenggaraan penyiaran televisi publik sesuai dengan
kebijaksanaan umum ataupun khusus yang ditetapkan oleh dewan
direksi.
Pasal 14
Klasifikasi stasiun penyiaran terdiri atas:
stasiun tipe A;
stasiun tipe B; dan
stasiun tipe C.
Bagian Kelima
Satuan Pengawasan Intern
Pasal 15
(1) Satuan pengawasan intern bertugas melakukan pengawasan
intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan
temuannya kepada dewan direksi.
(2) Satuan pengawasan intern dipimpin oleh seorang kepala yang
kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
dewan direksi.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Keenam
Pusat dan Perwakilan
Pasal 16
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional, TVRI dapat
membentuk:
- pusat penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
pelatihan; dan
- sejumlah perwakilan TVRI di luar negeri sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Pusat adalah unsur penunjang kegiatan operasional yang
dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan
bertanggung jawab kepada dewan direksi.
(3) Perwakilan TVRI di luar negeri adalah seorang koresponden.
Pasal 17
Rincian tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja TVRI
ditetapkan oleh dewan direksi setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
Bagian Pertama
Kepangkatan
Pasal 18
(1) Dewan pengawas adalah jabatan noneselon.
(2) Direktur ...
PRESIDEN
(2) Direktur utama adalah jabatan setara eselon Ib.
(3) Direktur adalah jabatan setara eselon IIa.
(4) Kepala stasiun tipe A, kepala satuan pengawasan intern, kepala
pusat penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan
adalah jabatan setara eselon IIb.
(5) Kepala stasiun tipe B, kepala bidang, dan kepala bagian adalah
jabatan setara eselon IIIa.
(6) Kepala stasiun tipe C adalah jabatan setara eselon IIIb.
(7) Kepala seksi dan kepala subbagian adalah jabatan setara
eselon IVa.
(8) Kepala subseksi dan kepala urusan adalah jabatan setara
eselon IVb.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 19
(1) Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul DPR RI
setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI
secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau
masyarakat.
(2) Masa kerja dewan pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja
berikutnya.
(3) Dewan direksi diangkat dan diberhentikan oleh dewan
pengawas.
(4) Kepala stasiun TVRI, kepala satuan pengawas intern, kepala
pusat, dan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh
direktur utama.
Pasal 20 ...
PRESIDEN
Pasal 20
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan
pengawas adalah warga negara Indonesia yang:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
sehat jasmani dan rohani;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual
yang setara;
- mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk
mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
- memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau
keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik;
- tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan
kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
tidak memiliki jabatan rangkap; dan
nonpartisan.
Pasal 21
(1) Anggota dewan pengawas TVRI berhenti atau diberhentikan
sebelum habis masa jabatannya apabila:
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- terlibat ...
PRESIDEN
terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI;
dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak
anggota dewan pengawas yang bersangkutan diberi tahu secara
tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) masih dalam proses, anggota dewan pengawas yang
bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), DPR RI tidak memberikan rekomendasi pemberhentian
kepada Presiden, rencana pemberhentian tersebut batal.
(6) Kedudukan sebagai anggota dewan pengawas berakhir dengan
dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Presiden.
Pasal 22
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan direksi
adalah warga negara Indonesia yang:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia ...
PRESIDEN
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
sehat jasmani dan rohani;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
berpendidikan sarjana;
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk
mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
- memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau
keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik,
kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran;
- tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan
kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
tidak memiliki jabatan lain; dan
non partisan.
Pasal 23
(1) Tata cara pemilihan dewan direksi ditentukan oleh dewan
pengawas.
(2) Calon dewan direksi terpilih diangkat melalui surat keputusan
dewan pengawas.
Pasal 24
(1) Anggota dewan direksi TVRI diangkat dan diberhentikan oleh
dewan pengawas.
(2) Anggota dewan direksi TVRI diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota ...
PRESIDEN
(3) Anggota dewan direksi berhenti apabila:
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
berhalangan tetap.
(4) Anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis
masa jabatannya apabila:
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga;
dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22.
(5) Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, yang
bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
terhitung sejak anggota dewan direksi yang bersangkutan
diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang
rencana pemberhentian tersebut.
(7) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) masih dalam proses, anggota dewan direksi yang
bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(8) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dewan pengawas tidak memberikan putusan
pemberhentian anggota dewan direksi tersebut, rencana
pemberhentian batal.
(9) Kedudukan ...
PRESIDEN
(9) Kedudukan sebagai anggota dewan direksi berakhir dengan
dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh dewan
pengawas.
(10) Anggota dewan direksi yang sedang menjalani pemeriksaan di
tingkat penyidikan karena disangka melakukan tindak pidana,
diberhentikan sementara dari jabatannya dan apabila dinyatakan
tidak bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan dapat
melaksanakan tugasnya kembali pada jabatan yang sama.
(11) Apabila salah satu atau beberapa anggota dewan direksi
berhalangan tidak tetap, kekosongan jabatan tersebut diisi oleh
anggota dewan direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh
dewan pengawas.
(12) Jika anggota dewan direksi berhenti atau diberhentikan,
jabatan pengganti antarwaktu diisi sesuai dengan ketentuan
tentang pengangkatan dewan direksi.
Pasal 25
Persyaratan, pengangkatan pada, dan pemberhentian dari jabatan
di bawah dewan direksi ditetapkan oleh dewan direksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TATA KERJA
Pasal 26
(1) Keputusan dewan pengawas ditetapkan secara kolegial melalui
sidang dewan pengawas.
(2) Keputusan dewan pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1)
secara formal ditetapkan oleh ketua dewan pengawas.
Pasal 27 ...
PRESIDEN
Pasal 27
(1) Pengelolaan TVRI dilakukan oleh dewan direksi secara
kolegial.
(2) Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat dewan direksi
dan ditetapkan oleh direktur utama.
(3) Selain dewan pengawas dan dewan direksi, pihak lain
manapun dilarang turut campur dalam kebijakan operasional
siaran TVRI.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pemimpin di lingkungan
TVRI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun
antarsatuan organisasi TVRI serta dengan instansi atau pihak di luar
TVRI sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 29
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan TVRI
bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan
bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta
petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 30
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan TVRI wajib
mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada
atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan secara
berkala atau sewaktu-waktu.
Pasal 31 ...
PRESIDEN
Pasal 31
Setiap laporan yang diterima pemimpin satuan organisasi wajib
diolah untuk digunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih
lanjut, baik untuk keperluan penyempurnaan kebijakan maupun
untuk memberikan petunjuk lebih lanjut kepada bawahan.
Pasal 32
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya
dan, apabila terjadi penyimpangan, agar diambil langkah yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Bagian Pertama
Kekayaan
Pasal 33
(1) Kekayaan TVRI merupakan kekayaan negara yang tidak
dipisahkan, yang dikelola sendiri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimanfaatkan
untuk mendanai kegiatan operasionalnya.
(2) Besarnya kekayaan TVRI pada saat diberlakukannya peraturan
pemerintah ini adalah seluruh kekayaan negara yang berasal
dari PT TVRI (Persero).
(3) Besarnya kekayaan TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kedua
Pendanaan
Pasal 34
(1) Untuk mendanai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan,
TVRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari:
iuran penyiaran;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
sumbangan masyarakat;
siaran iklan;
usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan
penyiaran.
(2) Penerimaan yang diperoleh dari sumber pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf
d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola
langsung secara transparan untuk membiayai TVRI sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Anggaran biaya operasional TVRI setiap tahun disetujui oleh
Menteri Keuangan atas usul dewan direksi.
Pasal 35
Besaran, tata cara penarikan, penggunaan, dan masa mulai
diberlakukannya iuran penyiaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 36
Perolehan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
digunakan secara langsung untuk menunjang operasional siaran,
meningkatkan mutu siaran, meningkatkan layanan kepada
masyarakat, dan untuk kesejahteraan karyawan.
BAB VII ...
PRESIDEN
Pasal 37
(1) TVRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan
Anggaran Jangka Menengah yang disampaikan kepada
Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri.
(2) TVRI wajib menyusun dan menyampaikan rencana strategi
yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan
tembusan kepada Menteri.
(3) TVRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan
kepada Menteri berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran
Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan didasarkan pada peraturan yang berlaku.
Pasal 38
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
tahun anggaran, TVRI wajib memberikan laporan keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan diumumkan melalui media massa.
Pasal 39
Dewan Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan
penyelenggaraan penyiaran, baik ke dalam maupun ke luar
lembaga.
Pasal 40 ...
PRESIDEN
Pasal 40
(1) Tahun buku TVRI adalah tahun anggaran negara.
(2) Laporan tahunan paling sedikit memuat:
- laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil
yang telah dicapai;
- permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana
kerja;
- perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan
penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan
perubahan kekayaan.
(3) Laporan tahunan TVRI ditandatangani oleh dewan direksi dan
dewan pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dan
tembusannya disampaikan kepada DPR RI.
Pasal 41
(1) Pegawai TVRI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat yang diangkat
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh
dewan direksi berdasarkan perjanjian kerja.
(2) Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban Pegawai Negeri
Sipil TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan keputusan dewan direksi.
(3) Persyaratan ...
PRESIDEN
(3) Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban pegawai TVRI
bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, keputusan dewan direksi dan
perjanjian kerja.
(4) Pegawai TVRI baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan
Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik.
Pasal 42
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TVRI dilakukan oleh
direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 43
Di lingkungan TVRI dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku :
- Dewan pengawas dan dewan direksi TVRI harus sudah
dibentuk paling lambat tanggal 28 Desember 2005;
- Selama ...
PRESIDEN
- Selama dewan pengawas dan dewan direksi TVRI belum
terbentuk, dewan komisaris dan direksi PT TVRI (Persero)
masing-masing melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi
direksi hingga terbentuknya dewan pengawas dan dewan
direksi TVRI.
Pasal 45
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi
Republik Indonesia menjadi perusahaan perseroan (Persero)
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 46
Terhitung sejak beralihnya Perusahaan Persero TVRI menjadi
Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2002 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan
(Perjan) Televisi Republik Indonesia menjadi perusahaan perseroan
(Persero) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (10), Pasal 15,
Pasal 60, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
