PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 6
(1) Organisasi TVRI terdiri atas:
- dewan ...
PRESIDEN
dewan pengawas;
dewan direksi;
stasiun penyiaran;
satuan pengawasan intern; dan
pusat dan perwakilan.
(2) Susunan organisasi TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur lebih lanjut oleh
dewan direksi.
Bagian Kedua
Dewan Pengawas
