PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
TVRI menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang
penyelenggaraan penyiaran televisi publik;
- pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaran
penyiaran televisi publik;
- pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya
TVRI.
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
