PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi,
pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta
melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan
masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang
menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Keempat
Fungsi
