PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat
independen, netral, dan tidak komersial.
(2) TVRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(3) Tempat ...
PRESIDEN
(3) Tempat kedudukan TVRI di ibukota negara Republik Indonesia
dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah.
Bagian Ketiga
Tugas
