PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini PT TVRI (Persero) yang
didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002
dialihkan bentuknya menjadi Lembaga Penyiaran Publik
Televisi Republik Indonesia, selanjutnya disebut TVRI, dan
merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara.
(2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PT TVRI (Persero) dinyatakan bubar dengan ketentuan
bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta pegawai
PT TVRI (Persero) yang ada pada saat pembubarannya beralih
kepada TVRI.
Bagian Kedua
Kedudukan
