Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Siaran, ...
PRESIDEN
- Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang
berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat
independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan
layanan untuk kepentingan masyarakat.
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah
Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan
penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial,
dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat.
- Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan
masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta
masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan
dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
- Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik
yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur
lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas
pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran
publik.
- Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran
publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap
pengelolaan lembaga penyiaran publik.
- Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi,
keuangan, dan operasional di dalam lembaga penyiaran
publik.
- Penyelenggara ...
PRESIDEN
- Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang
menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan
internasional.
- Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
Bagian Pertama
Bentuk
