PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 17
Rincian tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja TVRI
ditetapkan oleh dewan direksi setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
Bagian Pertama
Kepangkatan
