PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 18
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Dewan pengawas adalah jabatan noneselon.
(2) Direktur ...
PRESIDEN
(2) Direktur utama adalah jabatan setara eselon Ib.
(3) Direktur adalah jabatan setara eselon IIa.
(4) Kepala stasiun tipe A, kepala satuan pengawasan intern, kepala
pusat penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan
adalah jabatan setara eselon IIb.
(5) Kepala stasiun tipe B, kepala bidang, dan kepala bagian adalah
jabatan setara eselon IIIa.
(6) Kepala stasiun tipe C adalah jabatan setara eselon IIIb.
(7) Kepala seksi dan kepala subbagian adalah jabatan setara
eselon IVa.
(8) Kepala subseksi dan kepala urusan adalah jabatan setara
eselon IVb.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
