PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 19
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul DPR RI
setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI
secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau
masyarakat.
(2) Masa kerja dewan pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja
berikutnya.
(3) Dewan direksi diangkat dan diberhentikan oleh dewan
pengawas.
(4) Kepala stasiun TVRI, kepala satuan pengawas intern, kepala
pusat, dan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh
direktur utama.
Pasal 20 ...
PRESIDEN
