PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 33
BAB 6 — KEKAYAAN DAN PENDANAAN
(1) Kekayaan TVRI merupakan kekayaan negara yang tidak
dipisahkan, yang dikelola sendiri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimanfaatkan
untuk mendanai kegiatan operasionalnya.
(2) Besarnya kekayaan TVRI pada saat diberlakukannya peraturan
pemerintah ini adalah seluruh kekayaan negara yang berasal
dari PT TVRI (Persero).
(3) Besarnya kekayaan TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kedua
Pendanaan
