PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 26
(1) Keputusan dewan pengawas ditetapkan secara kolegial melalui
sidang dewan pengawas.
(2) Keputusan dewan pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1)
secara formal ditetapkan oleh ketua dewan pengawas.
Pasal 27 ...
PRESIDEN
