PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 27
(1) Pengelolaan TVRI dilakukan oleh dewan direksi secara
kolegial.
(2) Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat dewan direksi
dan ditetapkan oleh direktur utama.
(3) Selain dewan pengawas dan dewan direksi, pihak lain
manapun dilarang turut campur dalam kebijakan operasional
siaran TVRI.
