PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 10
(1) Anggota dewan direksi berjumlah paling banyak 6 (enam)
orang yang terdiri atas 1 (satu) orang direktur utama dan
paling banyak 5 (lima) orang direktur, yang masing-masing
memimpin Direktorat.
(2) Anggota dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 11 ...
PRESIDEN
