PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 9
Besaran dan jenis penghasilan dewan pengawas ditetapkan
berdasarkan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Dewan Direksi
Besaran dan jenis penghasilan dewan pengawas ditetapkan
berdasarkan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Dewan Direksi