PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 8
(1) Anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu)
orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua dewan pengawas
berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas.
(2) Dewan pengawas terdiri atas unsur TVRI, masyarakat, dan
pemerintah.
(3) Calon anggota dewan pengawas diusulkan oleh pemerintah
kepada DPR RI berdasarkan masukan dari Pemerintah
dan/atau masyarakat.
(4) Dalam melaksanakan tugas, dewan pengawas dibantu oleh
sekretariat yang secara administratif berada di bawah dewan
direksi.
