Pasal 11
(1) Dewan direksi mempunyai tugas:
- melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan
pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana induk,
kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan,
serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber
daya;
- memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan dan
senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil
guna;
- menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional
lembaga dan operasional penyiaran;
- mengadakan dan memelihara pembukuan serta
administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan;
menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam
maupun di luar negeri.
(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
paling sedikit memuat :
evaluasi pelaksanaan rencana induk sebelumnya;
posisi TVRI;
asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka
panjang;
- penetapan ...
PRESIDEN
- penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja
rencana jangka panjang beserta keterkaitan antarunsur
tersebut.
(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana induk
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(4) Rencana induk yang disusun oleh dewan direksi diajukan
kepada dewan pengawas untuk dibahas dan disetujui.
(5) Rencana induk TVRI yang telah disetujui oleh dewan
pengawas disampaikan kepada Menteri paling lambat 60
(enam puluh) hari sebelum rencana induk berlaku secara
efektif.
Bagian Keempat
Stasiun Penyiaran
