Pasal 12
(1) Stasiun penyiaran adalah penyelenggara kegiatan penyiaran
TVRI yang berlokasi di ibukota negara, provinsi, kabupaten/
kota.
(2) Stasiun penyiaran TVRI di ibukota negara menyelenggarakan
siaran lokal, regional, nasional, dan menyelenggarakan siaran
internasional atau siaran luar negeri.
(3) Stasiun penyiaran TVRI di setiap ibukota provinsi dan/atau di
ibukota kabupaten/kota menyelenggarakan siaran lokal dan
regional.
(4) Stasiun penyiaran dapat menyelenggarakan siaran dengan
sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Stasiun ...
PRESIDEN
(5) Stasiun penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada dewan direksi.
