PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 40
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Tahun buku TVRI adalah tahun anggaran negara.
(2) Laporan tahunan paling sedikit memuat:
- laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil
yang telah dicapai;
- permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana
kerja;
- perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan
penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan
perubahan kekayaan.
(3) Laporan tahunan TVRI ditandatangani oleh dewan direksi dan
dewan pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dan
tembusannya disampaikan kepada DPR RI.
