Pasal 41
BAB 9 — KEPEGAWAIAN
(1) Pegawai TVRI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat yang diangkat
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh
dewan direksi berdasarkan perjanjian kerja.
(2) Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban Pegawai Negeri
Sipil TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan keputusan dewan direksi.
(3) Persyaratan ...
PRESIDEN
(3) Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban pegawai TVRI
bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, keputusan dewan direksi dan
perjanjian kerja.
(4) Pegawai TVRI baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan
Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik.
