PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 44
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku :
- Dewan pengawas dan dewan direksi TVRI harus sudah
dibentuk paling lambat tanggal 28 Desember 2005;
- Selama ...
PRESIDEN
- Selama dewan pengawas dan dewan direksi TVRI belum
terbentuk, dewan komisaris dan direksi PT TVRI (Persero)
masing-masing melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi
direksi hingga terbentuknya dewan pengawas dan dewan
direksi TVRI.
