PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 43
BAB 9 — KEPEGAWAIAN
Di lingkungan TVRI dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB 9 — KEPEGAWAIAN
Di lingkungan TVRI dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.