PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 45
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi
Republik Indonesia menjadi perusahaan perseroan (Persero)
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
