PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 46
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Terhitung sejak beralihnya Perusahaan Persero TVRI menjadi
Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2002 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan
(Perjan) Televisi Republik Indonesia menjadi perusahaan perseroan
(Persero) dinyatakan tidak berlaku.
