PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 35
BAB 6 — KEKAYAAN DAN PENDANAAN
Besaran, tata cara penarikan, penggunaan, dan masa mulai
diberlakukannya iuran penyiaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
