PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 36
BAB 6 — KEKAYAAN DAN PENDANAAN
Perolehan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
digunakan secara langsung untuk menunjang operasional siaran,
meningkatkan mutu siaran, meningkatkan layanan kepada
masyarakat, dan untuk kesejahteraan karyawan.
BAB VII ...
PRESIDEN
