PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 37
BAB 7 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
(1) TVRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan
Anggaran Jangka Menengah yang disampaikan kepada
Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri.
(2) TVRI wajib menyusun dan menyampaikan rencana strategi
yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan
tembusan kepada Menteri.
(3) TVRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan
kepada Menteri berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran
Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan didasarkan pada peraturan yang berlaku.
