PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 38
BAB 7 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
tahun anggaran, TVRI wajib memberikan laporan keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan diumumkan melalui media massa.
