Pasal 24
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Anggota dewan direksi TVRI diangkat dan diberhentikan oleh
dewan pengawas.
(2) Anggota dewan direksi TVRI diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota ...
PRESIDEN
(3) Anggota dewan direksi berhenti apabila:
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
berhalangan tetap.
(4) Anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis
masa jabatannya apabila:
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga;
dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22.
(5) Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, yang
bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
terhitung sejak anggota dewan direksi yang bersangkutan
diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang
rencana pemberhentian tersebut.
(7) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) masih dalam proses, anggota dewan direksi yang
bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(8) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dewan pengawas tidak memberikan putusan
pemberhentian anggota dewan direksi tersebut, rencana
pemberhentian batal.
(9) Kedudukan ...
PRESIDEN
(9) Kedudukan sebagai anggota dewan direksi berakhir dengan
dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh dewan
pengawas.
(10) Anggota dewan direksi yang sedang menjalani pemeriksaan di
tingkat penyidikan karena disangka melakukan tindak pidana,
diberhentikan sementara dari jabatannya dan apabila dinyatakan
tidak bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan dapat
melaksanakan tugasnya kembali pada jabatan yang sama.
(11) Apabila salah satu atau beberapa anggota dewan direksi
berhalangan tidak tetap, kekosongan jabatan tersebut diisi oleh
anggota dewan direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh
dewan pengawas.
(12) Jika anggota dewan direksi berhenti atau diberhentikan,
jabatan pengganti antarwaktu diisi sesuai dengan ketentuan
tentang pengangkatan dewan direksi.
