PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL,
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRL
- Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e.Ketua...
SK No 000763 A
PRESIDEN
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Flakim Ad Hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
- Penerima Pensiun adalah:
- pensiunan PNS;
- pensiunan Prajurit TNI;
- pensiunan Anggota POLRI;
- pensiunan Pejabat Negara;
- penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
- penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
- Penerima
SK No 000764 A
PRESIDEN
- Penerima Tunjangan adalah:
- penerima tunjangan veteran;
- penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
- penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
- penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurufb, dan hurufc;
- penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk N e derland Indone sis ch Le g er/ Koninklij k M aine;
- penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNl/Anggota POLRI;
- penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
- penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
- penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
- penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
- Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Pasal 2
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, dan Penerima T-rnjangan diberikan T\rnjangan Hari Raya.
(2) PNS .
SK No 000765 A
PRESIDEN
(21 PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
- Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang fNS, ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
- Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Pasal 3
(1) T\rnjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)
bulan sebelum bulan Hari Raya.
(2) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan
sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(3) Penghasilan...
SK No 000766 A
PRESIDEN
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan bagi:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
- Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, danf atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
- Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. (41 Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan
resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Pasal 4
(1) T\rnjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10
(sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam...
SK No 000767 A
PRESIDEN
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, T\rnjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Pasal 5
(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima TUnjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 maka T\rnjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T-rnjangan sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.
Pasal 6
(1) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan T\rnjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. (21 Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(3) Pembayaran .
SK No 000768 A
PRESIDEN
(3) Pembayaran T\rnjangan Hari Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara bekerja.
Pasal 7
(1) Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit
TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan T\rnjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. (21 Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
- pejabat lain yang hak keuangan atau hak admini stratifnya d ise tarakan atau setingkat:
- Menteri; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian;
- Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
- Hakim Ad Hoc; dan
- pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Pasal9...
SK No 000769 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2Ol9
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
REPUBLIK TNDONESIA
Bidang Hukum dan -undangan,
vanna Djaman
SK No 000771 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah menjarnin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional lndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara;
- bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ([,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); 3.Undang-Undang...
SK No 000762 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
