PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL,
Pasal 2
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, dan Penerima T-rnjangan diberikan T\rnjangan Hari Raya.
(2) PNS .
SK No 000765 A
PRESIDEN
(21 PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
- Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang fNS, ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
- Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
