Pasal 5
(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima TUnjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 maka T\rnjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T-rnjangan sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.
