PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL,
Pasal 4
(1) T\rnjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10
(sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam...
SK No 000767 A
PRESIDEN
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, T\rnjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
