PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL,
Pasal 6
(1) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan T\rnjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. (21 Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(3) Pembayaran .
SK No 000768 A
PRESIDEN
(3) Pembayaran T\rnjangan Hari Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara bekerja.
