PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL,
Pasal 7
(1) Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit
TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan T\rnjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. (21 Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
