Pasal 21
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Anggota dewan pengawas TVRI berhenti atau diberhentikan
sebelum habis masa jabatannya apabila:
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- terlibat ...
PRESIDEN
terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI;
dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak
anggota dewan pengawas yang bersangkutan diberi tahu secara
tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) masih dalam proses, anggota dewan pengawas yang
bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), DPR RI tidak memberikan rekomendasi pemberhentian
kepada Presiden, rencana pemberhentian tersebut batal.
(6) Kedudukan sebagai anggota dewan pengawas berakhir dengan
dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Presiden.
