PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.
Prqlurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Pr4iurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pejabat
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
- Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ra!ryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Adhoq Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; o Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
- Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang.
- Penerima Pensiun adalah:
- pensiunan PNS;
- pensiunan Pr4iurit TNI;
- pensiunan Anggota POLRI;
- pensiunan.
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- pensiunan Pejabat Negara;
- penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, hurufc, dan hurufd; dan PNS yang meninggal f. penerima pensiun orang tua dari dunia atau tewas.
- Penerima T\rnj angan adalah:
- penerima tunjangan veteran;
- penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; penghargaan perintis pergerakan c. penerima tunjangan kebangsaan/ kemerdekaan ; penerima d. penerima tunjangan janda/duda dari tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c; Koninklijk e. penerima tunjangan bekas Tentara Nederland In donesisch Leger/ Koninkliik Marine; yatim/ piatu Prajurit f. penerima tunjangan anak TNI/Anggota POLRI;
- penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari i5 (lima belas) tahun;
- penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas kepra.luritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dali 20 (dua puluh) tahun;
- penerima tunjangan orang tua bagi Prqiurit TNl/Anggota POLRI yang gugur; dan
- penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
Pasal 2 .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan T.rnjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018. (21 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
- PNS, Pr4jurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prqiurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
- PNS, Prqlurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
- Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a
Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Yang dimaksud dengan "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan" bagi PNS adalah:
- Tunjangan Tenaga Kependidikan;
- I\rnjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
- Tunjangan Panitera;
- Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
- 'I\rnjangan Pengamat Gunung Api bagi Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II; dan
- T\rnjangan Petugas Pemasyarakatan. Yang
PRESIDEN R EP u B Ll........K; I N D o N Es I A
Yang dimaksud dengan tunjangan jabatan pejabat Negara termasuk "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan' bagi Pejabat Negara yaitu Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan dan T\rnjangan Hakim. Huruf b Yang dimaksud dengan "tambahan penghasilan" adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4o/o (erlrpat persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara lain:
T\rnjangan Pengelolaan Arsip Statis bagr PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
T\rnjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
T\rnjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
T\rnjangan Pengamanan Persandian; T\rnjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
T\rnjangan
t,'*oot5 *, o r rf"t,tot *. r, o
- T\rnjangan Profesi Guru dan Dosen, T\rnjangan Khusus Guru dan Dosen; serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
- Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
- T\rnjangan Khusus Provinsi Papua; I 1. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
- T\rnjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
- T\rnjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan; dan t4. t\rnjangan Selisih Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan" adalah potongan lain selain potongan pajak penghasilan. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 4
(1) Pemberian T\rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni.
(2) Dalam
#"i.ry
}]RESIDEN REtrIJ I:I I. IK IN D ON ES IA
(21 Dalam hal pemberian T\rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pasal 5
(1) PNS, Pr4iurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (21 Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(3) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan menerima lebih dari 1 (satu) T\rnjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Mei.
(2) Penerima gqii dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan
Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan T\rnjangan Hari Raya sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Mei.
(3) Pembayaran
FRESIDEN
REPU ELIK INDONESIA
(3) Pembayaran T\rnjangan Hari Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara bekerja.
Pasa1 7 pNS, prajurit (1) Penerima Pensiun terusan dari pensiunan TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan l\rnjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun terusan pada butan Mei.
(2) Penerima Pensiun dari pensiunan pNS, prajurit TNI,
Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan lbnjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Mei.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f upegawai Yang dimaksud dengan lainnya" adalah Pegawai NonPNS yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/ pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/ lembaga negara/lembaga independen/lembaga lainnya selain lembaga nonstruktural termasuk pegawai lainnya pada Badan Layanan Umum. Yang dimaksud dengan 'pejabat yang memiliki kewenangan" adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai NonPNS yang diatur dalam Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah/ Peraturan Presiden.
Contoh
PRES I DEN
REFUBL.IK INDONESIA
Contoh pegawai lainnya adalah Pegawai NonpNS pada Radio Republik Indonesia yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Pegawai NonPNS pada Televisi Republik Indonesia yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Pasal 9
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
- PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
- Prajurit TNI;
- Anggota POLRI;
- Penerima Pensiun;
- Penerima Tunjangan;
- Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
- Pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf
f.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
- PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
- Gubemur dan Wakil Gubernur;
- Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan
- Anggota Dewan Perwakilan Ra-liyat Daerah. Pasal l0 peraturanKetentuan mengenai teknis pelaksanaan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal I I Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . .
Hlru*#lyr@
FR ESID E N
EPUBLII( INIDONESIA
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
trd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2OL8
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
?EPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 78
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATUMN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19TAHUN 2018
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRA"'URIT TENTARA NASIONAL
INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PE"IABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN
I. UMUM meningkatkan Dalam rangka usaha pemerintah untuk kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Ttrnjangan, pada tambahan saat hari raya dalam tahun 2018, perlu memberikan penghasilan berupa T\rnjangan Hari Raya. Pemberian T\rnjangan Hari Raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pra.jurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, sebesar Penerima Pensiun, dan Penerima 'I\rnjangan diberikan penghasilan pada bulan Mei. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagt pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T:njangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l7 tefiang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O18.
II. PASAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
U. PASALDEMI PASAL
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6208
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T.rnjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka pada bangsa dan negara;
- bahwa pemberian T\rnjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T:njangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20L7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
