Pasal 8
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f upegawai Yang dimaksud dengan lainnya" adalah Pegawai NonPNS yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/ pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/ lembaga negara/lembaga independen/lembaga lainnya selain lembaga nonstruktural termasuk pegawai lainnya pada Badan Layanan Umum. Yang dimaksud dengan 'pejabat yang memiliki kewenangan" adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai NonPNS yang diatur dalam Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah/ Peraturan Presiden.
Contoh
PRES I DEN
REFUBL.IK INDONESIA
Contoh pegawai lainnya adalah Pegawai NonpNS pada Radio Republik Indonesia yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Pegawai NonPNS pada Televisi Republik Indonesia yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
