Pasal 9
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
- PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
- Prajurit TNI;
- Anggota POLRI;
- Penerima Pensiun;
- Penerima Tunjangan;
- Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
- Pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf
f.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
- PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
- Gubemur dan Wakil Gubernur;
- Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan
- Anggota Dewan Perwakilan Ra-liyat Daerah. Pasal l0 peraturanKetentuan mengenai teknis pelaksanaan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal I I Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . .
Hlru*#lyr@
FR ESID E N
EPUBLII( INIDONESIA
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
trd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2OL8
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
?EPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 78
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATUMN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19TAHUN 2018
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRA"'URIT TENTARA NASIONAL
INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PE"IABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN
I. UMUM meningkatkan Dalam rangka usaha pemerintah untuk kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Ttrnjangan, pada tambahan saat hari raya dalam tahun 2018, perlu memberikan penghasilan berupa T\rnjangan Hari Raya. Pemberian T\rnjangan Hari Raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pra.jurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, sebesar Penerima Pensiun, dan Penerima 'I\rnjangan diberikan penghasilan pada bulan Mei. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagt pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T:njangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l7 tefiang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O18.
II. PASAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
U. PASALDEMI PASAL
