PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.
Prqlurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Pr4iurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pejabat
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
- Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ra!ryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Adhoq Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; o Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
- Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang.
- Penerima Pensiun adalah:
- pensiunan PNS;
- pensiunan Pr4iurit TNI;
- pensiunan Anggota POLRI;
- pensiunan.
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- pensiunan Pejabat Negara;
- penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, hurufc, dan hurufd; dan PNS yang meninggal f. penerima pensiun orang tua dari dunia atau tewas.
- Penerima T\rnj angan adalah:
- penerima tunjangan veteran;
- penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; penghargaan perintis pergerakan c. penerima tunjangan kebangsaan/ kemerdekaan ; penerima d. penerima tunjangan janda/duda dari tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c; Koninklijk e. penerima tunjangan bekas Tentara Nederland In donesisch Leger/ Koninkliik Marine; yatim/ piatu Prajurit f. penerima tunjangan anak TNI/Anggota POLRI;
- penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari i5 (lima belas) tahun;
- penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas kepra.luritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dali 20 (dua puluh) tahun;
- penerima tunjangan orang tua bagi Prqiurit TNl/Anggota POLRI yang gugur; dan
- penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
Pasal 2 .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
