PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018
Pasal 2
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan T.rnjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018. (21 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
- PNS, Pr4jurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prqiurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
- PNS, Prqlurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
- Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
