Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a
Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Yang dimaksud dengan "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan" bagi PNS adalah:
- Tunjangan Tenaga Kependidikan;
- I\rnjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
- Tunjangan Panitera;
- Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
- 'I\rnjangan Pengamat Gunung Api bagi Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II; dan
- T\rnjangan Petugas Pemasyarakatan. Yang
PRESIDEN R EP u B Ll........K; I N D o N Es I A
Yang dimaksud dengan tunjangan jabatan pejabat Negara termasuk "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan' bagi Pejabat Negara yaitu Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan dan T\rnjangan Hakim. Huruf b Yang dimaksud dengan "tambahan penghasilan" adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4o/o (erlrpat persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara lain:
T\rnjangan Pengelolaan Arsip Statis bagr PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
T\rnjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
T\rnjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
T\rnjangan Pengamanan Persandian; T\rnjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
T\rnjangan
t,'*oot5 *, o r rf"t,tot *. r, o
- T\rnjangan Profesi Guru dan Dosen, T\rnjangan Khusus Guru dan Dosen; serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
- Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
- T\rnjangan Khusus Provinsi Papua; I 1. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
- T\rnjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
- T\rnjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan; dan t4. t\rnjangan Selisih Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan" adalah potongan lain selain potongan pajak penghasilan. Ayat (6) Cukup jelas.
