Pasal 6
(1) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Mei.
(2) Penerima gqii dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan
Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan T\rnjangan Hari Raya sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Mei.
(3) Pembayaran
FRESIDEN
REPU ELIK INDONESIA
(3) Pembayaran T\rnjangan Hari Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara bekerja.
Pasa1 7 pNS, prajurit (1) Penerima Pensiun terusan dari pensiunan TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan l\rnjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun terusan pada butan Mei.
(2) Penerima Pensiun dari pensiunan pNS, prajurit TNI,
Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan lbnjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Mei.
