PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karier.
- Penyelenggara Beasiswa adalah pihak yang memberikan dan/atau mengelola pembiayaan Tugas Belajar.
- Tugas Belajar Dibiayai adalah Tugas Belajar yang dibiayai oleh Penyelenggara Beasiswa.
- Tugas Belajar Mandiri adalah Tugas Belajar yang dibiayai secara mandiri oleh PNS yang menjalankan Tugas Belajar.
- Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan adalah Tugas Belajar Dibiayai yang dijalani PNS dengan diberhentikan dari jabatan sebelumnya.
- Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan adalah Tugas Belajar Dibiayai yang dijalani PNS dengan tetap aktif bekerja pada jabatannya.
- Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan adalah Tugas Belajar Mandiri yang dijalani PNS dengan diberhentikan dari jabatan sebelumnya.
- Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan adalah Tugas Belajar Mandiri yang dijalani dengan tetap aktif bekerja pada jabatannya.
- Seleksi Tugas Belajar adalah seleksi bagi PNS yang akan menjalani Tugas Belajar.
- Surat Tugas Belajar Dibiayai adalah surat tugas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS Tugas Belajar Dibiayai.
- Surat Tugas Belajar Mandiri adalah surat tugas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS Tugas Belajar Mandiri.
- Laporan Perkembangan Studi adalah laporan yang disusun oleh PNS Tugas Belajar mengenai perkembangan studi pada setiap akhir periode pembelajaran melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
- Laporan Selesai Studi adalah laporan yang disusun oleh PNS Tugas Belajar setelah menyelesaikan studi.
- Perjanjian Tugas Belajar adalah kesepakatan tertulis antara pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan dan PNS Tugas Belajar sebelum dilaksanakannya Tugas Belajar.
- PNS Selesai Tugas Belajar adalah PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar.
- Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja PNS Selesai Tugas Belajar.
- Rencana Kebutuhan Tugas Belajar PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Rencana Kebutuhan Tugas Belajar adalah bagian dari Program Pengembangan Kompetensi PNS atau Human Capital Development Plan (HCDP) sebagai acuan PNS yang akan menjalani Tugas Belajar.
- Unit Pengelola Kepegawaian yang selanjutnya disingkat UPK adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/setingkat yang mempunyai tugas mengelola kepegawaian pada masing-masing unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
- Unit Pengelola Tugas Belajar yang selanjutnya disingkat UPTB adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan beasiswa dan/atau Tugas Belajar di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat UPSDM adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan, pembinaan, dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Komite Pengelolaan Tugas Belajar yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang bertugas menentukan kebijakan teknis pengelolaan Tugas Belajar PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Masa Pendidikan Normatif Program Studi adalah waktu tempuh normal suatu program studi pada suatu perguruan tinggi tertentu yang akan dituju kandidat PNS Tugas Belajar.
- Tugas Belajar Berkelanjutan adalah Tugas Belajar Dibiayai yang dilakukan secara terus menerus pada 2 (dua) jenjang pendidikan sepanjang memenuhi syarat tertentu.
- Program Pemanfaatan PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai (Re-entry Program) yang selanjutnya disebut Re-entry Program adalah program pemanfaatan bagi PNS Selesai Tugas Belajar untuk Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan, Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan, atau Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 2
(1) Pengelolaan Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan
Kementerian Keuangan bertujuan untuk standardisasi pengelolaan dan pengembangan kompetensi melalui pendidikan yang menunjang tugas dan fungsi serta kebutuhan organisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan sumber daya manusia berbasis sistem merit.
(2) Program Tugas Belajar meliputi jenjang pendidikan
Diploma III (DIII), Diploma IV (DIV), Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu baik di dalam maupun di luar negeri.
(3) Pengelolaan Tugas Belajar terdiri atas:
- pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai; dan
- pengelolaan Tugas Belajar Mandiri.
(4) Penugasan PNS Tugas Belajar dilakukan dengan:
- diberhentikan dari jabatan; atau
- tidak diberhentikan dari jabatan, sesuai kebutuhan organisasi dan mempertimbangkan sistem penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 3
Pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
- perencanaan Tugas Belajar Dibiayai;
- pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai;
- pasca-Tugas Belajar Dibiayai; dan
- pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar Dibiayai.
Bagian Kesatu Perencanaan Tugas Belajar Dibiayai
Pasal 4
(1) Perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a bertujuan untuk memastikan bahwa
program pendidikan yang diikuti PNS Tugas Belajar dapat mendukung tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(2) Perencanaan Tugas Belajar dituangkan dalam bentuk
Rencana Kebutuhan Tugas Belajar yang memuat:
- program dan jenjang pendidikan yang digunakan sebagai acuan Tugas Belajar; dan
- formasi program dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan organisasi.
(3) Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun untuk periode 5 (lima) tahun dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Mekanisme penyusunan Rencana Kebutuhan Tugas
Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
- UPK menyusun pemetaan kebutuhan kualifikasi pendidikan pada unitnya di antaranya berdasarkan:
- kebutuhan strategis organisasi meliputi rencana strategis, arah kebijakan organisasi, dan inisiatif strategis;
- kebutuhan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada suatu jabatan;
- analisis gap kompetensi antara kompetensi yang dibutuhkan dalam suatu jabatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai (gap analysis);
- kebutuhan pemenuhan formasi sumber daya manusia dari internal Kementerian Keuangan; dan/atau
- aspirasi pengembangan karier pegawai;
- UPK mengidentifikasi kebutuhan pendidikan berdasarkan:
- penghitungan kesenjangan antara hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan kualifikasi PNS yang ada di unitnya pada suatu periode; dan
- proyeksi waktu penyelesaian perkuliahan pada masing-masing jenjang pendidikan;
- UPK menyampaikan kebutuhan pendidikan yang telah disusun kepada UPSDM;
- UPSDM melakukan koordinasi, kalibrasi, dan harmonisasi atas kebutuhan pendidikan yang disampaikan UPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan strategi pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan;
- UPSDM memproses penetapan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
- Rencana Kebutuhan Tugas Belajar yang telah ditetapkan dapat dimutakhirkan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh UPK dan berkoordinasi dengan UPTB dan UPSDM.
(5) Dalam hal telah tersedia Rencana Kebutuhan Tugas
Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPSDM dapat mengunggah Rencana Kebutuhan Tugas Belajar berkenaan ke dalam aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(6) Rencana Kebutuhan Tugas Belajar digunakan oleh
seluruh Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(7) UPK melakukan pemantauan atas realisasi Rencana
Kebutuhan Tugas Belajar secara berkesinambungan melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai
Pasal 5
Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
- persyaratan peserta Tugas Belajar Dibiayai;
- Seleksi Tugas Belajar Dibiayai;
- persiapan dan penugasan PNS Tugas Belajar Dibiayai;
- hak, kewajiban, dan kedudukan PNS Tugas Belajar Dibiayai;
- pembatalan, penghentian, dan perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai; dan
- pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan.
Paragraf 1 Persyaratan Peserta Tugas Belajar Dibiayai
Pasal 6
Peserta Tugas Belajar Dibiayai, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah bekerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
- pada saat akan mengikuti Tugas Belajar, PNS masih memiliki sisa masa kerja sampai dengan batas usia pensiun pada jabatan minimal:
- 3 (tiga) kali Masa Pendidikan Normatif Program Studi, untuk Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan; atau
- 2 (dua) kali Masa Pendidikan Normatif Program Studi, untuk Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan, ditambah dengan sisa masa Ikatan Dinas dari pendidikan kedinasan dan/atau Tugas Belajar sebelumnya dalam hal PNS yang bersangkutan masih memiliki Ikatan Dinas;
- memiliki ijazah pendidikan terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
- tingkat DI bagi yang akan mengikuti program DIII;
- tingkat Sekolah Menengah Atas/DI/DIII atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S1/DIV;
- tingkat S1/DIV atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S2; atau
- tingkat S2 atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S3, yang harus telah tercantum dalam data kepegawaian Kementerian Keuangan;
- memiliki pangkat dan golongan paling rendah:
- II/a bagi yang akan mengikuti program DIII;
- II/b bagi yang akan mengikuti program S1 atau DIV;
- III/a bagi yang akan mengikuti program S2; dan
- III/b bagi yang akan mengikuti program S3;
- tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program Tugas Belajar Dibiayai lain dan/atau program Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan;
- belum pernah menyelesaikan program Tugas Belajar Dibiayai atau Tugas Belajar Mandiri pada jenjang pendidikan yang sama;
- memiliki predikat kinerja dengan kategori paling rendah baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak pernah dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak sedang dalam pemeriksaan atau dalam masa tunggu hasil pemeriksaan atas pelanggaran etika, disiplin, dan/atau hukum pidana penjara/kurungan;
- tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin;
- tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
- telah memiliki masa kerja minimal:
- 2 (dua) tahun sejak selesai Tugas Belajar Dibiayai sebelumnya, kecuali untuk Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan; atau
- 2 (dua) tahun sejak selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan;
- mendapat persetujuan atasan langsung dengan memperhatikan realisasi atas Rencana Kebutuhan Tugas Belajar;
- bagi PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan, harus mengajukan pembatalan Tugas Belajar Mandirinya;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak sedang dalam penugasan ke instansi di luar Kementerian Keuangan, kecuali untuk Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan;
- memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan dan kebudayaan, serta ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Beasiswa dan perguruan tinggi;
- bagi PNS Kementerian Keuangan yang sedang bekerja pada unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai manajemen sumber daya manusia pada unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf s dikecualikan bagi PNS yang bekerja pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Paragraf 2 Seleksi Tugas Belajar Dibiayai
Pasal 7
(1) Tahapan Seleksi Tugas Belajar Dibiayai terdiri atas:
- Seleksi UPTB;
- Seleksi Penyelenggara Beasiswa; dan
- Seleksi perguruan tinggi.
(2) Ketentuan Seleksi Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai yang mendapat tawaran Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan.
(3) Pada saat dicalonkan untuk mengikuti Seleksi Tugas
Belajar Dibiayai, PNS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf n;
- menyampaikan dokumen persyaratan Tugas Belajar secara berjenjang kepada UPK; dan
- pimpinan UPK menyampaikan usulan nama dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada UPTB, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan sesuai dengan huruf a.
(4) Penyampaian dokumen persyaratan dan/atau usulan
nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Pasal 8
(1) UPTB menyelenggarakan Seleksi UPTB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan dapat memperhatikan inklusivitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, dokumen
persyaratan, penentuan hasil, dan/atau ketentuan lain terkait Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(3) PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
- berhak mengikuti Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak dinyatakan lulus; dan
- dapat diberikan program pengembangan oleh UPTB dalam rangka persiapan mengikuti Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c.
Pasal 9
(1) UPTB menyediakan daftar Penyelenggara
Beasiswa/program beasiswa yang dapat diikuti oleh PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3).
(2) Dengan mengacu pada daftar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) melakukan pendaftaran melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(3) UPTB mengoordinasikan pendaftaran Seleksi
Penyelenggara Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3), dapat mendaftar pada Penyelenggara Beasiswa/program beasiswa di luar daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang telah mendapat izin dari UPTB sebelum mendaftar pada program beasiswa berkenaan.
(5) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), PNS yang bersangkutan mengajukan izin secara berjenjang kepada UPTB dengan memastikan bahwa
Penyelenggara Beasiswa/program beasiswa minimal memberikan pendanaan penuh untuk:
- biaya pendidikan; dan
- biaya hidup, khusus untuk Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan.
(6) PNS yang mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), tidak dapat menuntut tambahan pendanaan dari UPK dan/atau UPTB.
Pasal 10
(1) PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3), mengikuti seleksi dan/atau mendaftar pada perguruan tinggi dengan ketentuan:
- program studi telah sesuai dengan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar;
- khusus untuk perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah memiliki akreditasi paling rendah baik sekali/B, dan perguruan tinggi berkenaan telah memiliki akreditasi unggul/A atau tergolong perguruan tinggi kedinasan;
- khusus untuk perguruan tinggi luar negeri, program studi telah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- khusus untuk PNS yang akan mengambil pembelajaran melalui sistem jarak jauh, kelas jauh, kelas malam, dan/atau sabtu-minggu, program studi dan perguruan tinggi yang berkenaan harus telah memperoleh izin penyelenggaraan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun PNS:
- belum mendaftar Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c; atau
- telah mendaftar namun tidak lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c, PNS dapat mengajukan diri kembali mengikuti Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Bagi PNS yang sedang menunggu hasil Seleksi
Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi pada saat jangka waktu 3 (tiga) tahun telah selesai, dalam hal PNS lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi maka PNS yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan ke proses selanjutnya.
(4) PNS yang lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b sebelum lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat diberikan Tugas Belajar
Dibiayai sepanjang:
- PNS yang bersangkutan lulus Seleksi UPTB;
- PNS yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- Penyelenggara Beasiswa termasuk dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1); dan
- program studi dan perguruan tinggi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) PNS yang lulus Seleksi perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c sebelum lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a, dapat diberikan Tugas Belajar Dibiayai
sepanjang:
- program studi dan perguruan tinggi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- PNS memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
- PNS yang bersangkutan lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan kemudian lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b.
(6) Untuk pertama kali, dalam hal seleksi Tugas Belajar yang
diselenggarakan oleh UPTB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) belum dapat dilaksanakan, maka setiap
PNS di lingkungan Kementerian Keuangan:
- dikecualikan dari ketentuan lulus Seleksi UPTB;
- dapat langsung mengikuti Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi; dan
- dapat diberikan tugas belajar berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Paragraf 3 Persiapan dan Penugasan PNS Tugas Belajar Dibiayai
Pasal 11
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus seluruh rangkaian
tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus:
- menandatangani Perjanjian Tugas Belajar; dan
- menyerahkan Surat Pernyataan Penjaminan yang ditandatangani oleh suami/istri/orang tua/ ahli waris/keluarga lainnya, yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dan ditandatangani secara elektronik melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, serta dibubuhi meterai elektronik.
(3) Para pihak dalam Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Pihak Kesatu, yaitu Pimpinan UPK sebagai wakil Kementerian Keuangan;
- Pihak Kedua, yaitu PNS Tugas Belajar; dan
- Para saksi, yaitu Pimpinan UPSDM dan Pimpinan UPTB.
(4) Perjanjian Tugas Belajar dan Surat Pernyataan
Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- disusun dan dipersiapkan oleh PNS yang akan menempuh Tugas Belajar;
- diverifikasi oleh UPK; dan
- disimpan oleh UPTB.
(5) Khusus bagi PNS yang ditugaskan di instansi di luar
Kementerian Keuangan, penyusunan dan penandatanganan Perjanjian Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan dikoordinasikan oleh UPSDM.
Pasal 12
(1) Bagi PNS yang telah:
- dinyatakan lulus seluruh rangkaian tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
- memenuhi persyaratan peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
- memenuhi ketentuan Pasal 11, diterbitkan Surat Tugas Belajar Dibiayai yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Masa studi pada Surat Tugas Belajar Dibiayai Tidak
Diberhentikan ditentukan dengan mempertimbangkan:
- masa studi yang tercantum dalam Surat Jaminan Pembiayaan dari Penyelenggara Beasiswa; dan
- masa matrikulasi dan/atau orientasi dalam hal diperlukan.
(3) Masa studi pada Surat Tugas Belajar Dibiayai
Diberhentikan ditentukan:
- paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sampai dengan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah masa studi berakhir, bagi Tugas Belajar Dibiayai dengan perguruan tinggi dalam negeri; atau
- paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah masa studi berakhir, bagi Tugas Belajar Dibiayai dengan perguruan tinggi luar negeri.
(4) Surat Tugas Belajar Dibiayai ditetapkan oleh pimpinan
UPSDM serta ditembuskan kepada UPK, UPTB, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
(5) Sebelum melaksanakan Tugas Belajar, PNS Tugas Belajar
mengikuti sosialisasi/pembekalan mengenai hak, kewajiban PNS Tugas Belajar, dan/atau materi lainnya yang diselenggarakan oleh UPTB berkoordinasi dengan UPSDM dan/atau UPK setelah adanya pengumuman Seleksi UPTB.
Pasal 13
(1) Surat Tugas Belajar Dibiayai dapat dilakukan perubahan
apabila:
- terdapat kebutuhan organisasi yang mengharuskan ditundanya/berubahnya masa studi PNS;
- terdapat perubahan masa studi berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari Penyelenggara Beasiswa dan/atau perguruan tinggi;
- PNS Tugas Belajar Dibiayai mengajukan cuti perkuliahan; dan/atau
- hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal permohonan perubahan Surat Tugas Belajar
Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PNS, maka dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- PNS yang bersangkutan harus menyampaikan permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, kepada pimpinan UPTB dengan tembusan kepada atasan langsung, UPK, dan UPSDM, dengan melampirkan dokumen dan/atau bukti yang terkait di antaranya:
- persetujuan/keterangan dari perguruan tinggi;
- persetujuan/keterangan dari Penyelenggara Beasiswa; dan/atau
- dokumen dan/atau bukti terkait lain;
- berdasarkan permohonan beserta dokumen dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a, UPTB menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai;
- UPTB menyampaikan rekomendasi kepada UPSDM berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- berdasarkan rekomendasi UPTB sebagaimana dimaksud pada huruf c, UPSDM melakukan penelaahan dan menyusun perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai sebagai dasar penetapan perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai;
- perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada huruf d disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- dalam hal pimpinan UPSDM menyetujui usulan perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai, pimpinan UPSDM menetapkan perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai, dan ditembuskan kepada UPK, UPTB, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar;
- dalam hal pimpinan UPSDM tidak menyetujui usulan perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai, pimpinan UPSDM menyampaikan pemberitahuan kepada PNS Tugas Belajar melalui UPSDM dan ditembuskan kepada UPTB dan UPK; dan
- dalam hal diperlukan, UPTB dan/atau UPSDM dapat berkoordinasi dengan UPK, UPTB, UPSDM, atasan langsung PNS yang bersangkutan, dan/atau pihak lain yang berkaitan untuk menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan permohonan perubahan Surat Tugas Belajar.
Pasal 14
(1) UPK dan/atau UPSDM menerbitkan/menetapkan dan
menatausahakan Perjanjian dan Surat Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dengan menggunakan sistem aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(2) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar mutasi/promosi ke
luar unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, maka UPK dan/atau UPSDM harus menginformasikan penatausahaan Perjanjian dan Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPTB serta UPK tujuan mutasi/promosi PNS yang bersangkutan.
Paragraf 4 Hak, Kewajiban, dan Kedudukan PNS Tugas Belajar Dibiayai
Pasal 15
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai:
- diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
- diberikan:
- 75% dari total tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang diterima setiap bulan yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan; atau
- 100% dari total tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang diterima setiap bulan yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan;
- diusulkan memperoleh kenaikan pangkat dan/atau diberikan kenaikan peringkat jabatan (grading) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
- diperhitungkan masa kerjanya dengan ketentuan sebagai berikut:
- bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan, diperhitungkan masa kerja secara penuh namun
tidak mengurangi masa Ikatan Dinas sebelumnya; dan
- bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan, diperhitungkan masa kerja secara penuh dan dapat mengurangi masa Ikatan Dinas sebelumnya; dan
- dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Khusus bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak
Diberhentikan, selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berhak:
- diberikan seluruh hak pegawai aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- diberikan waktu bebas tugas dari pekerjaan kantor selama yang bersangkutan mengikuti jam perkuliahan dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari atasan terkait.
(3) Bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan,
dapat diberikan:
- bantuan biaya perjalanan dinas guna mengikuti perkuliahan tatap muka wajib dalam setiap semester yang ditentukan oleh perguruan tinggi sepanjang:
- Penyelenggara Beasiswa tidak memberikan biaya perjalanan atau biaya lain yang sejenis; dan
- PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani perpanjangan Tugas Belajar; dan/atau
- program pengembangan oleh UPTB dalam rangka kelancaran studi.
(4) Tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang melekat
pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 tidak diberikan selama PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan menjalani perpanjangan studi.
Pasal 16
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai wajib:
- melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
- menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu;
- memutakhirkan alamat korespondensi (nomor telepon, alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif dan alamat tempat tinggal) pada modul kepegawaian dalam aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
- menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan dan Pemerintah Republik Indonesia;
- mematuhi segala ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, baik sebagai PNS yang mencakup di antaranya ketentuan terkait disiplin, kode etik dan kode perilaku PNS, maupun ketentuan yang berlaku sebagai mahasiswa;
- menyampaikan Laporan Perkembangan Studi yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja;
- melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyelesaikan administrasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan/atau Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) setiap tahunnya;
- tetap responsif terhadap penugasan yang diberikan dalam rangka mendukung kebutuhan organisasi; dan
- menyampaikan Laporan Selesai Studi setelah dinyatakan lulus yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung dan UPK dengan tembusan kepada UPTB dan UPSDM melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah dinyatakan lulus, yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja.
(2) Khusus bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak
Diberhentikan selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib melaksanakan seluruh kewajiban sebagai pegawai aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) PNS yang membatalkan/tidak mulai menjalani penugasan
setelah ditetapkan Surat Tugas Belajar Dibiayai, tidak diperkenankan mengikuti kembali Tugas Belajar Dibiayai kecuali pembatalan/kondisi tidak mulai menjalani penugasan berkenaan disebabkan karena:
- adanya perintah dari UPK dan/atau atasan langsung; dan/atau
- terdapat kondisi lain yang mengharuskan PNS membatalkan/tidak mulai menjalankan penugasan dengan bukti resmi dari Penyelenggara Beasiswa, perguruan tinggi, instansi kesehatan, atau pejabat yang berwenang.
(4) PNS Tugas Belajar yang melanggar kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dikenakan sanksi meliputi:
- sanksi kepegawaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
- sanksi sesuai dengan Perjanjian Tugas Belajar Dibiayai; dan/atau
- sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan berstatus
sebagai pegawai aktif pada unit kerja sesuai jabatannya, dan dapat dimutasi dengan tetap memperhatikan kelancaran studinya.
(2) PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan dapat
berkedudukan di UPSDM, UPK, atau unit kerja asal setingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan menyelesaikan studinya, sesuai dengan kebijakan Komite dengan mempertimbangkan analisis beban kerja.
(3) Selama menjalani pendidikan, PNS Tugas Belajar Dibiayai
dapat diberikan penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi.
(4) Penugasan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
- magang/asistensi pada lembaga internasional;
- magang/asistensi pada instansi pemerintah negara dan/atau pemerintah daerah tempat PNS menjalani Tugas Belajar Dibiayai;
- keterlibatan pada aktivitas/kegiatan Pemerintah Indonesia; dan/atau
- penugasan lain sesuai arahan pimpinan.
(5) Pengaturan manajemen kinerja PNS Tugas Belajar
Dibiayai termasuk penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan mengenai manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 18
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai dapat mengajukan cuti
perkuliahan dalam hal:
- mengalami sakit fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu perkuliahan pada semester/term/periode tertentu, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- melahirkan;
- terjadi bencana alam atau keadaan kahar di luar kuasa PNS yang bersangkutan; dan/atau
- terjadi kondisi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Pengajuan cuti perkuliahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- PNS Tugas Belajar Dibiayai mengajukan permohonan cuti perkuliahan kepada perguruan tinggi dan Penyelenggara Beasiswa;
- dalam hal permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada huruf a disetujui perguruan tinggi dan Penyelenggara Beasiswa, PNS Tugas Belajar Dibiayai mengajukan permohonan perubahan atas Surat
Tugas Belajar Dibiayai kepada pimpinan UPTB dengan tembusan kepada atasan langsung, UPK, dan UPSDM sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, dengan melampirkan:
- izin cuti perkuliahan yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan Penyelenggara Beasiswa sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- laporan sementara perkembangan studi PNS yang bersangkutan.
(3) Penetapan perubahan atas Surat Tugas Belajar Dibiayai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(4) Bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan yang
menjalani cuti perkuliahan, status kepegawaiannya diaktifkan kembali menjadi PNS aktif sehingga:
- hak dan kewajiban PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan tidak berlaku; dan
- PNS yang bersangkutan diberikan hak dan kewajiban sebagai PNS aktif.
(5) Selain cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS
Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan juga berhak atas cuti bagi PNS aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Paragraf 5 Pembatalan, Penghentian, dan Perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai
Pasal 19
(1) Atasan langsung PNS, UPTB, UPSDM, dan/atau UPK
dapat menyampaikan usulan pembatalan bagi PNS yang dinyatakan lulus Seleksi Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada pimpinan UPSDM dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di antaranya:
- PNS yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi persyaratan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- PNS yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan;
- PNS yang bersangkutan sedang menjalani hukuman/dalam pemeriksaan tindak pidana penjara/kurungan, pelanggaran disiplin sedang/berat, dan/atau dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara;
- PNS yang bersangkutan tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah;
- PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri dari Tugas Belajar Dibiayai;
- terjadi keadaan kahar, terdapat kondisi di luar kuasa PNS yang bersangkutan, dan/atau karena sakit jasmani dan/atau mental yang dinyatakan oleh pihak yang berwenang, yang mengakibatkan PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak mampu melaksanakan studi; dan/atau
- alasan/pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Terhadap usulan pembatalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pimpinan UPSDM melakukan pembatalan Tugas Belajar Dibiayai dengan ketentuan:
- bagi PNS yang belum ditetapkan Surat Tugas Belajar Dibiayai, pimpinan UPSDM tidak menetapkan Surat Tugas Belajar Dibiayai bagi PNS yang bersangkutan disertai pemberitahuan pembatalan Tugas Belajar Dibiayai; atau
- bagi PNS yang telah ditetapkan Surat Tugas Belajar Dibiayai, pimpinan UPSDM menetapkan surat keterangan pencabutan Surat Tugas Belajar Dibiayai yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan ditembuskan kepada UPK, UPTB, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
(4) Dalam hal diperlukan, UPK, UPTB, dan/atau UPSDM
dapat berkoordinasi dengan UPK, UPTB, UPSDM, atasan langsung PNS yang bersangkutan, dan/atau pihak lain yang berkaitan untuk menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan usulan pembatalan Tugas Belajar.
Pasal 20
(1) Atasan langsung PNS, UPTB, UPSDM, dan/atau UPK
dapat menyampaikan usulan penghentian Tugas Belajar bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai kepada pimpinan UPSDM dengan disertai alasan penghentian dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di antaranya:
- PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak mampu menyelesaikan studi sesuai Surat Tugas dan/atau dihentikan studinya (drop out), berdasarkan Laporan Perkembangan Studi atau pernyataan resmi dari perguruan tinggi atau Penyelenggara Beasiswa;
- PNS Tugas Belajar Dibiayai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan atas pelanggaran disiplin dan/atau tindakan melawan hukum yang dilakukan sebelum dan/atau pada saat menjalani Tugas Belajar Dibiayai;
- PNS Tugas Belajar Dibiayai terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan;
- PNS Tugas Belajar Dibiayai berpindah kewarganegaraan;
- PNS Tugas Belajar Dibiayai mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengikuti partai politik;
- PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak melaporkan perkembangan studinya dan telah diberi peringatan tertulis, dan/atau tidak kembali ke Kementerian Keuangan;
- terjadi keadaan kahar yang terdampak pada PNS Tugas Belajar di antaranya:
- meninggal dunia;
- sakit fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu kelancaran perkuliahan, dengan bukti dukung surat keterangan dokter spesialis;
- bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun sosial; atau
- keadaan kahar lainnya; dan/atau
- alasan/pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Berdasarkan usulan penghentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pimpinan UPSDM melakukan penghentian Tugas Belajar Dibiayai dengan menetapkan surat keterangan pencabutan Surat Tugas Belajar yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan ditembuskan kepada UPK, UPTB, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
(4) Dalam hal diperlukan, UPK, UPTB, dan/atau UPSDM
dapat berkoordinasi dengan UPK, UPTB, UPSDM, atasan langsung PNS yang bersangkutan, dan/atau pihak lain yang berkaitan untuk menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan usulan penghentian Tugas Belajar.
Pasal 21
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang belum menyelesaikan
studi sesuai Surat Tugas Belajar Dibiayai karena suatu hal yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, dapat diberikan perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
(2) Segala biaya yang timbul dalam masa perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab PNS Tugas Belajar Dibiayai, kecuali Penyelenggara Beasiswa bersedia untuk menanggung pendanaan atas biaya yang berkenaan.
(3) Permohonan Perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PNS Tugas Belajar sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan
kepada pimpinan UPTB dengan tembusan kepada atasan langsung, UPK, dan UPSDM paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum Surat Tugas Belajar berakhir, dengan dilengkapi dokumen dan/atau bukti terkait.
(4) Berdasarkan permohonan dan dokumen dan/atau bukti
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPTB menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan permohonan perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai.
(5) UPTB menyampaikan rekomendasi kepada UPSDM
berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan rekomendasi UPTB sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), UPSDM melakukan penelaahan dan menyusun perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai sebagai dasar penetapan perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai;
(7) Perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal pimpinan UPSDM menyetujui usulan
perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai, pimpinan UPSDM menetapkan perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai, dan ditembuskan kepada UPK, UPTB, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
(9) Dalam hal pimpinan UPSDM tidak menyetujui usulan
perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai, pimpinan UPSDM menyampaikan pemberitahuan kepada PNS Tugas Belajar dan UPSDM serta ditembuskan kepada UPTB dan UPK.
(10) Dalam hal diperlukan, UPTB dan/atau UPSDM dapat
berkoordinasi dengan UPK, UPTB, UPSDM, atasan langsung PNS yang bersangkutan, dan/atau pihak lain yang berkaitan untuk menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan permohonan perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai.
Paragraf 6 Pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan
Pasal 22
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai dapat melaksanakan Tugas
Belajar Dibiayai Berkelanjutan ke jenjang pendidikan di atasnya secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali.
(2) PNS dapat mengikuti Tugas Belajar Dibiayai
Berkelanjutan dalam hal:
- terdapat tawaran dari:
- Penyelenggara Beasiswa yang sama; atau
- Penyelenggara Beasiswa lain yang minimal mendanai;
- biaya pendidikan; dan
- biaya hidup, khusus untuk Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan Diberhentikan;
- program studi jenjang lanjutan yang akan diikuti:
- berada pada perguruan tinggi yang sama;
- sesuai dengan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar; dan
- memenuhi ketentuan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
- meraih prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cum laude atau setara, meraih 3 (tiga) peringkat terbaik lulusan program studi, dan/atau meraih prestasi luar biasa yang diakui oleh perguruan tinggi;
- tidak pernah menjalani perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai;
- masih memiliki masa kerja yang cukup untuk menjalani Ikatan Dinas; dan
- memenuhi persyaratan peserta tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 selain huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf m.
(3) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang memperoleh tawaran
Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan harus menyampaikan permohonan sesuai Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan kepada pimpinan UPTB dengan tembusan kepada atasan langsung, UPK, dan UPSDM paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum Surat Tugas Belajar Dibiayai berakhir, disertai dengan dokumen terkait.
(4) Berdasarkan permohonan dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), UPTB menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan usulan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan.
(5) UPTB menyampaikan rekomendasi kepada UPSDM
berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan rekomendasi UPTB sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), UPSDM melakukan penelaahan dan menyusun Surat Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan sebagai dasar penetapan Surat Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan;
(7) Surat Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal pimpinan UPSDM menyetujui permohonan
Tugas Belajar Berkelanjutan:
- PNS Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan wajib menandatangani Perjanjian Tugas Belajar secara elektronik serta dibubuhi meterai elektronik pada jenjang studi lanjutan dan menyerahkan Surat Pernyataan Penjaminan yang ditandatangani oleh suami/istri/orang tua/ahli waris/keluarga lainnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
- pimpinan UPSDM menetapkan Surat Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan pada jenjang studi lanjutan setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dipenuhi, dan ditembuskan kepada UPK, UPTB, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
(9) Dalam hal pimpinan UPSDM tidak menyetujui
permohonan Tugas Belajar Berkelanjutan, pimpinan UPSDM menyampaikan pemberitahuan dimaksud kepada PNS Tugas Belajar melalui UPSDM dan ditembuskan kepada UPTB dan UPK.
(10) Dalam hal diperlukan, UPTB dan/atau UPSDM dapat
berkoordinasi dengan UPK, UPTB, UPSDM, atasan langsung PNS yang bersangkutan, dan/atau pihak lain yang berkaitan untuk menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan permohonan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan.
(11) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c
dapat dikecualikan dalam hal:
- program studi merupakan prioritas Kementerian Keuangan; dan
- PNS yang bersangkutan telah mendapatkan izin/rekomendasi dari pimpinan UPSDM.
Bagian Ketiga Pasca-Tugas Belajar Dibiayai
Pasal 23
Pasca-Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c terdiri atas:
- penyelesaian Tugas Belajar Dibiayai;
- Re-entry Program Bagi PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai;
- penempatan kembali PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai;
- ketentuan Ikatan Dinas PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai; dan
- ketentuan Ganti Kerugian Tugas Belajar Dibiayai.
Paragraf 1 Penyelesaian Tugas Belajar Dibiayai
Pasal 24
(1) PNS yang telah lulus dari program studi sesuai dengan
masa studi dalam Surat Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) berlaku ketentuan berikut:
- PNS yang bersangkutan harus kembali aktif bekerja paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Surat Tugas Belajar Dibiayai selesai;
- dalam hal tanggal kelulusan lebih cepat dari tanggal berakhirnya Surat Tugas Belajar Dibiayai, maka PNS yang bersangkutan harus kembali aktif bekerja paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal kelulusan; dan
- PNS yang bersangkutan harus menyampaikan Laporan Selesai Studi yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung dan UPK dengan tembusan kepada UPTB dan UPSDM melalui aplikasi otomasi perkantoran
(office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, paling lambat pada tanggal yang bersangkutan kembali aktif bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b.
(2) PNS yang telah lulus dari program studi sesuai dengan
masa studi dalam Surat Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berlaku ketentuan berikut:
- PNS yang bersangkutan harus menyampaikan Laporan Selesai Studi yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung dan UPK dengan tembusan kepada UPTB dan UPSDM melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal Surat Tugas Belajar Dibiayai selesai; dan
- dalam hal tanggal kelulusan lebih cepat dari tanggal berakhirnya Surat Tugas Belajar Dibiayai, maka PNS yang bersangkutan harus menyampaikan Laporan Selesai Studi sebagaimana dimaksud pada huruf a paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal kelulusan.
(3) Kelulusan sebagaimana dimaksud ayat (1) atau ayat (2)
dibuktikan dengan dokumen berupa:
- ijazah, transkrip nilai, dan/atau keterangan selesai studi; dan/atau
- dokumen lain yang secara substantif menyatakan bahwa PNS Tugas Belajar Dibiayai telah menyelesaikan seluruh proses studi dan dapat meninggalkan perguruan tinggi, yang dilampirkan dalam Laporan Selesai Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(4) PNS yang telah menyampaikan Laporan Selesai Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dinyatakan telah menyelesaikan Tugas Belajar Dibiayai.
Pasal 25
(1) PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai dapat diusulkan untuk
mendapatkan penyesuaian pangkat dan penyetaraan jenjang pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai harus:
- menyerahkan asli ijazah dan transkrip nilai kepada UPSDM untuk disimpan dan diadministrasikan sampai dengan masa Ikatan Dinas pendidikan berkenaan telah terpenuhi;
- mengikuti Re-entry Program sebelum ditempatkan kembali;
- menjalani dan memenuhi Ikatan Dinas;
- melakukan penyesuaian perjanjian kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi PNS yang mengikuti Tugas Belajar pada perguruan tinggi di luar negeri.
Paragraf 2 Re-entry Program Bagi PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai
Pasal 26
(1) Re-entry Program ditujukan agar PNS Selesai Tugas Belajar
Dibiayai dapat melakukan proses penyesuaian diri terhadap perkembangan organisasi, serta membagikan dan mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(2) Re-entry Program dikoordinasikan oleh UPSDM dan
diselenggarakan oleh UPSDM, UPTB, dan/atau UPK pada periode waktu tertentu.
(3) Rangkaian Re-entry Program terdiri atas:
- Program penyesuaian, melalui kegiatan di antaranya:
- pembekalan mengenai situasi/perkembangan organisasi terbaru dan hal penting lain yang perlu diketahui PNS Selesai Tugas Belajar, yang dapat dilakukan secara individual atau kelompok (welcome home seminar);
- pembekalan mengenai perkembangan dan praktik penggunaan alat (tools)/aplikasi/media baru yang digunakan dalam bekerja; dan/atau
- kegiatan dan/atau penugasan lain yang diberikan oleh UPK sesuai kebutuhan organisasi; dan
- Program pemberdayaan dengan ketentuan:
- dilakukan melalui penugasan mengikuti detasering (secondment), gugus tugas (task force), tim kerja dalam bentuk skuad (squad team), mengajar, tugas khusus tertentu dan/atau penugasan lainnya sesuai kebutuhan dan kebijakan UPK, UPTB, dan/atau UPSDM;
- dilaksanakan minimal selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi;
- dikoordinasikan oleh UPTB pada periode waktu tertentu minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- surat tugas pelaksanaan ditetapkan oleh pimpinan UPSDM.
(4) Re-entry Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan pada jenjang DIII atau DIV/S1, hanya diikutkan dalam program penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
- untuk PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan pada jenjang S2 atau S3, diikutkan dalam program penyesuaian dan program pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b; dan
- untuk PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan pada jenjang S2 atau S3, hanya diikutkan dalam program pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Untuk PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai Tidak
Diberhentikan pada jenjang DIII atau DIV/S1, tidak diikutkan dalam Re-entry Program.
Paragraf 3 Penempatan Kembali PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai
Pasal 27
(1) PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai yang telah
menyelesaikan Re-entry Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf d dapat ditempatkan secara definitif pada:
- jabatan struktural/fungsional sesuai dengan jenis/jenjang jabatan yang terakhir sebelum mengikuti Tugas Belajar Dibiayai; atau
- jabatan lain baik di unit asal, unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan, atau di organisasi lain dengan tetap memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja serta formasi jabatan yang tersedia, sesuai program pengembangan Kementerian Keuangan Leaders Factory dan/atau Manajemen Talenta.
(2) Penempatan PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan hasil Re-entry Program sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, serta dapat memperhatikan inklusivitas.
Paragraf 4 Ketentuan Ikatan Dinas PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai
Pasal 28
(1) PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai wajib menjalani masa
Ikatan Dinas selama:
- 2 (dua) kali masa studi untuk Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan; atau
- 1 (satu) kali masa studi untuk Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan.
(2) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai masih
memiliki kewajiban Ikatan Dinas pada pendidikan sebelumnya, penyelesaian kewajiban Ikatan Dinas PNS yang bersangkutan dilakukan mulai dari pendidikan terakhir secara berturut-turut hingga pendidikan paling awal.
(3) Kewajiban pemenuhan Ikatan Dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan di institusi di luar Kementerian Keuangan sepanjang pegawai yang bersangkutan berstatus PNS.
(4) Institusi di luar Kementerian Keuangan sebagai dimaksud
pada ayat (3) termasuk:
- Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Organisasi internasional; dan
- Otoritas/Lembaga/Badan Pemerintah di dalam atau di luar negeri.
(5) Dalam hal pemenuhan Ikatan Dinas di luar Kementerian
Keuangan dilakukan melalui promosi/mutasi pada Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, berlaku mekanisme minimal sebagai berikut:
- PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pemenuhan Ikatan Dinas di luar Kementerian Keuangan kepada pimpinan UPK bersamaan dengan permohonan mendaftar seleksi terbuka atau pengajuan mutasi ke instansi di luar Kementerian Keuangan, dilengkapi dengan surat pernyataan akan melanjutkan sisa Ikatan Dinas di instansi yang dituju;
- berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, UPK dapat memproses atau tidak memproses lebih lanjut permohonan pegawai yang bersangkutan dengan memperhatikan beban kerja, komposisi, dan kebutuhan SDM di unit berkenaan;
- dalam hal UPK memproses lebih lanjut permohonan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a, UPK menyampaikan permohonan berkenaan kepada pimpinan UPSDM untuk memperoleh rekomendasi;
- dalam hal UPSDM memberikan rekomendasi menolak permohonan yang disampaikan UPK, Pimpinan UPSDM menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada UPK dengan disertai alasan penolakan;
- dalam hal UPSDM memberikan rekomendasi menerima permohonan yang disampaikan UPK:
- bagi PNS yang mengajukan mutasi ke instansi di luar Kementerian Keuangan, UPSDM memproses permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan ketentuan sebagai berikut:
- UPSDM menyampaikan permohonan persetujuan mutasi dan menjalani Ikatan Dinas PNS yang bersangkutan ke instansi yang dituju;
- dalam hal instansi yang dituju menyetujui permohonan mutasi dan Ikatan Dinas yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf a), UPSDM memproses persetujuan menjalani Ikatan Dinas pada instansi di luar Kementerian Keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b), UPSDM memproses surat persetujuan mutasi dari Menteri Keuangan selaku pejabat pembina kepegawaian;
- surat persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf c) disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian pada instansi penerima untuk digunakan sebagai salah satu syarat memproses mutasi PNS yang bersangkutan kepada pimpinan badan yang menyelenggarakan manajemen kepegawaian negara;
- setelah terbit penetapan dari pimpinan badan yang menyelenggarakan manajemen kepegawaian negara mengenai mutasi yang bersangkutan, UPSDM melakukan koordinasi dan korespondensi dengan instansi penerima terkait pemenuhan komitmen pemrosesan Ikatan Dinas dan/atau ganti kerugian; dan
- selain mengacu pada mekanisme sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf e), pemenuhan Ikatan Dinas di luar Kementerian Keuangan atas pendidikan yang dilaksanakan pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN;
- bagi PNS yang mengajukan permohonan seleksi terbuka, dalam hal PNS yang bersangkutan diterima dan diangkat dalam jabatan pada instansi yang dituju, maka UPSDM melakukan koordinasi dan korespondensi dengan instansi penerima terkait pemenuhan komitmen pemrosesan Ikatan Dinas dan/atau ganti kerugian; dan
- sisa Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung oleh UPK dan UPSDM berdasarkan bukti dokumen yang terkait.
(6) Dalam hal pemenuhan Ikatan Dinas di luar Kementerian
Keuangan dilakukan melalui penugasan pada institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, berlaku mekanisme penugasan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(7) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar diangkat menjadi
pejabat negara sesuai ketentuan yang berlaku, masa jabatan sebagai pejabat negara diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban masa Ikatan Dinas.
(8) Dalam hal Ikatan Dinas telah terpenuhi, UPSDM
menyerahkan asli ijazah dan transkrip nilai pendidikan berkenaan kepada PNS Selesai Tugas Belajar.
Paragraf 5 Ketentuan Ganti Kerugian Tugas Belajar Dibiayai
Pasal 29
(1) Kewajiban membayar ganti kerugian dikenakan terhadap:
- PNS Tugas Belajar Dibiayai yang dihentikan Tugas Belajarnya karena:
- tidak dapat menyelesaikan studi sesuai jangka waktu Surat Tugas Belajar Dibiayai dan/atau dihentikan studinya (drop out) yang disebabkan bukan karena keadaan kahar;
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan atas pelanggaran disiplin dan/atau tindakan melawan hukum yang dilakukan sebelum dan/atau pada saat menjalani Tugas Belajar Dibiayai;
- terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan Tugas Belajar Dibiayai;
- terbukti berpindah kewarganegaraan;
- terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengikuti partai politik;
- tidak melaporkan perkembangan studinya dan telah diberi peringatan tertulis; dan/atau
- tidak kembali aktif bekerja ke Kementerian Keuangan setelah menyelesaikan Tugas Belajar dan telah diberi peringatan tertulis; atau
- PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai yang mengundurkan diri sebagai PNS atau dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS selama masa pemenuhan Ikatan Dinas.
(2) Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- seluruh pembiayaan Tugas Belajar yang diperoleh dari Penyelenggara Beasiswa dengan ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari pembiayaan tersebut, bagi Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan; atau
- seluruh pembiayaan Tugas Belajar yang diperoleh dari Penyelenggara Beasiswa serta seluruh gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah sesuai ketentuan yang berlaku selama masa Tugas Belajar Dibiayai dengan ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari pembiayaan tersebut, bagi Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan.
(3) Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bagi PNS yang tidak memenuhi keseluruhan atau
sebagian masa Ikatan Dinas, dihitung secara proporsional terhadap sisa masa Ikatan Dinas yang belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(4) Dalam hal PNS memiliki kewajiban Ikatan Dinas atas
Tugas Belajar sebelumnya atau atas Program Diploma
Keuangan, maka jumlah ganti kerugian dihitung secara akumulatif.
(5) Penghitungan dan/atau pembayaran ganti kerugian
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 30
(1) Kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dinyatakan hapus, dalam hal ganti kerugian telah dibayar lunas ke rekening kas negara.
(2) Pembebasan dari kewajiban membayar ganti kerugian
diberikan dalam hal PNS:
- diberhentikan karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
- diberhentikan karena tidak cakap jasmani dan/atau mental yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; dan/atau
- tewas atau meninggal dunia.
Bagian Keempat Pemantauan dan Evaluasi Tugas Belajar Dibiayai
Pasal 31
(1) Pemantauan dan Evaluasi Tugas Belajar Dibiayai terdiri
atas:
- pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar Dibiayai;
- pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai; dan
- pemantauan Pasca-Tugas Belajar Dibiayai.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Pasal 32
(1) Pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian dan capaian Rencana Kebutuhan Tugas Belajar terhadap perkembangan/dinamika organisasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar
dilakukan oleh UPK berkoordinasi dengan UPSDM dan UPTB.
(3) Pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar
dilakukan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali dengan memperhatikan di antaranya:
- realisasi Rencana Kebutuhan Tugas Belajar terkini; dan
- perubahan tantangan dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi
Perencanaan Tugas Belajar diperlukan penyesuaian atas Rencana Kebutuhan Tugas Belajar, UPSDM bersama dengan UPK menyusun penyesuaian tersebut dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Pasal 33
(1) Pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Tugas Belajar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dimaksudkan di antaranya untuk:
- memastikan kelancaran studi, kondisi, dan/atau keberadaan PNS Tugas Belajar; dan
- memonitor penyelesaian pendidikan PNS Tugas Belajar Dibiayai yang telah melewati masa penugasan.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar
dilakukan oleh atasan langsung, UPK, dan UPTB, dengan ketentuan:
- UPK berkoordinasi dengan atasan langsung PNS Tugas Belajar melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan studi PNS yang bersangkutan, antara lain terkait capaian studi, kendala yang dihadapi, topik penelitian, dan rencana penyelesaian studi;
- hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana huruf a disampaikan secara berkala kepada UPSDM; dan
- UPTB melakukan pemantauan dan evaluasi:
- Seleksi Tugas Belajar Dibiayai minimal terkait muatan seleksi, pelaksanaan seleksi, dan hasil seleksi; dan
- kelancaran studi, kondisi, dan/atau keberadaan PNS Tugas Belajar Dibiayai, untuk selanjutnya disampaikan secara berkala kepada UPSDM.
(3) UPTB bersama dengan UPSDM dan UPK
menyelenggarakan forum komunikasi dengan PNS Tugas Belajar.
Pasal 34
(1) Pemantauan dan evaluasi Pasca-Tugas Belajar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk:
- memastikan kesesuaian Re-entry Program dengan kebutuhan dan perkembangan/dinamika organisasi; dan
- memastikan kesesuaian penempatan kembali PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai dengan bidang studi dan kebutuhan organisasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi Pasca-Tugas Belajar dilakukan
oleh UPTB, UPK, dan dikoordinasikan oleh UPSDM.
(3) Pemantauan dan evaluasi Pasca-Tugas Belajar dilakukan
secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 35
Pengelolaan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas:
- perencanaan Tugas Belajar Mandiri;
- pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri;
- pasca-Tugas Belajar Mandiri; dan
- pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar Mandiri.
Bagian Kesatu Perencanaan Tugas Belajar Mandiri
Pasal 36
(1) Ketentuan mengenai perencanaan Tugas Belajar Dibiayai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai perencanaan Tugas Belajar Mandiri.
(2) Perencanaan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersamaan dan/atau disusun sebagai satu kesatuan dengan Perencanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Bagian Kedua Pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri
Pasal 37
Pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b terdiri atas:
- persyaratan Peserta Tugas Belajar Mandiri;
- Seleksi Tugas Belajar Mandiri;
- persiapan dan penugasan PNS Tugas Belajar Mandiri;
- hak, kewajiban, dan kedudukan PNS Tugas Belajar Mandiri;
- pembatalan, penghentian, dan perpanjangan Tugas Belajar Mandiri;
- pengaturan Calon PNS sedang melanjutkan pendidikan atau memiliki ijazah pendidikan lain pada saat diterima di Kementerian Keuangan; dan
- mutasi PNS dan perpindahan perguruan tinggi/program studi Tugas Belajar Mandiri.
Paragraf 1 Persyaratan Peserta Tugas Belajar Mandiri
Pasal 38
Peserta Tugas Belajar Mandiri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah bekerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
- memiliki ijazah pendidikan terakhir yang digunakan saat mendaftar CPNS atau ijazah yang disertai dengan Surat Tugas Belajar Dibiayai/Surat Tugas Belajar/Surat Tugas Belajar Mandiri/Surat Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan/Surat Keterangan Memiliki Ijazah Pendidikan Lain pada:
- tingkat Sekolah Menengah Atas/DI atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program DIII;
- tingkat Sekolah Menengah Atas/DI/DIII atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S1 atau DIV;
- tingkat S1/DIV bagi yang akan mengikuti program S2; atau
- tingkat S2 bagi yang akan mengikuti program S3;
- tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program Tugas Belajar Dibiayai;
- belum pernah menyelesaikan program Tugas Belajar Dibiayai atau Tugas Belajar Mandiri pada jenjang pendidikan dengan program studi yang sama;
- memiliki Predikat Kinerja dengan kategori paling rendah baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak pernah dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak sedang dalam pemeriksaan atau dalam masa tunggu hasil pemeriksaan atas pelanggaran etika, disiplin, dan/atau hukum pidana penjara/kurungan;
- tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau berat;
- tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
- mendapat persetujuan atasan langsung dengan memperhatikan realisasi atas Rencana Kebutuhan Tugas Belajar;
- tidak sedang dalam penugasan ke instansi di luar Kementerian Keuangan, kecuali untuk Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan;
- memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan dan kebudayaan dan ketentuan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi; dan
- bagi PNS Kementerian Keuangan yang sedang bekerja di Unit Organisasi Non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai manajemen sumber daya manusia pada unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf n dikecualikan bagi PNS yang bekerja pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Paragraf 2 Seleksi Tugas Belajar Mandiri
Pasal 39
(1) PNS yang akan menempuh Tugas Belajar Mandiri harus
terlebih dahulu memastikan bahwa:
- program studi sesuai dengan daftar program studi, dan kuota yang tersedia dalam Rencana Kebutuhan Tugas Belajar;
- program studi yang akan diikuti terakreditasi paling rendah baik sekali/B atau sesuai ketentuan yang berlaku;
- khusus untuk PNS yang akan mengambil pembelajaran melalui sistem jarak jauh, kelas jauh, kelas malam, dan/atau sabtu-minggu, program studi dan perguruan tinggi harus telah memperoleh izin penyelenggaraan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- perguruan tinggi tempat pendidikan berada pada jarak yang tidak tergolong jauh dari tempat kerja PNS yang bersangkutan, dengan kriteria jarak dikoordinasikan oleh UPK dengan UPSDM, kecuali untuk program studi dan perguruan tinggi yang telah memperoleh izin penyelenggaraan sistem pembelajaran jarak jauh yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) PNS yang akan menempuh Tugas Belajar Mandiri harus
mengajukan permohonan penerbitan Surat Tugas Belajar Mandiri secara berjenjang kepada:
- pengelola kepegawaian masing-masing Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, bagi Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan pegawai pada unit yang merupakan instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan;
- UPK, bagi Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan pegawai pada unit yang bukan merupakan instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan, atau bagi Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan semua pegawai; atau
- UPSDM, bagi Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan pegawai yang ditugaskan di instansi di luar Kementerian Keuangan, sebelum yang bersangkutan menempuh pembelajaran pada program studi yang dituju.
(3) Sebelum mengajukan permohonan penerbitan Surat
Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PNS yang akan menempuh Tugas Belajar Mandiri
Diberhentikan harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal secara berjenjang melalui UPK paling lambat 1 (satu) bulan sebelum PNS yang bersangkutan mendaftar pada perguruan tinggi berkenaan, dengan terlebih dahulu memenuhi syarat/kriteria sebagai berikut:
- program studi merupakan jenis keahlian khusus yang sangat dibutuhkan organisasi berdasarkan rekomendasi dari pimpinan UPK;
- tidak terdapat pilihan perkuliahan yang memungkinkan untuk dilakukan di luar jam kerja; dan
- PNS memiliki sisa masa kerja sampai dengan batas usia pensiun pada jabatan saat akan mengikuti Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan minimal 2 (dua) kali Masa Pendidikan Normatif Program Studi, serta ditambah sisa masa Ikatan Dinas dari pendidikan kedinasan dan/atau Tugas Belajar sebelumnya.
(4) Permohonan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, dan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
- bukti akreditasi program studi dan/atau izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1); dan
- bukti pemenuhan syarat/kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi PNS yang akan menempuh Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan.
(5) Pihak/pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melakukan seleksi administrasi terhadap permohonan Tugas Belajar Mandiri beserta kelengkapan dokumen yang disertakan, dalam pemenuhan:
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 maupun program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- persetujuan Menteri Keuangan untuk permohonan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebelum memproses lebih lanjut penerbitan Surat Tugas Belajar Mandiri bagi PNS yang bersangkutan.
(6) Dalam hal permohonan Tugas Belajar Mandiri yang
diajukan tidak memenuhi ketentuan, pihak/pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat pemberitahuan penolakan kepada PNS yang bersangkutan.
(7) PNS yang lulus seleksi administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan program pengembangan oleh UPTB dalam rangka persiapan mengikuti seleksi perguruan tinggi.
Paragraf 3 Persiapan dan Penugasan PNS Tugas Belajar Mandiri
Pasal 40
(1) PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar Mandiri
Diberhentikan harus:
- menandatangani Perjanjian Tugas Belajar Mandiri; dan
- menyerahkan Surat Pernyataan Penjaminan yang ditandatangani oleh suami/istri/keluarga/ahli waris kepada UPK, yang disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan, penandatanganan, dan
para pihak dalam Perjanjian Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai penyusunan, penandatanganan, dan para pihak dalam Perjanjian Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan.
Pasal 41
(1) Bagi PNS yang telah:
- lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5); dan
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, khusus bagi PNS yang akan menempuh
Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan, diterbitkan Surat Tugas Belajar Mandiri yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Masa studi Surat Tugas Belajar Mandiri Tidak
Diberhentikan ditentukan dengan mempertimbangkan:
- Masa Pendidikan Normatif Program Studi yakni paling lama:
- 4 (empat) tahun untuk jenjang DIII;
- 6 (enam) tahun untuk jenjang S1/DIV;
- 3 (tiga) tahun untuk jenjang S2; dan
- 6 (enam) tahun untuk jenjang S3; dan
- masa matrikulasi dan/atau orientasi dalam hal diperlukan.
(3) Masa studi pada Surat Tugas Belajar Mandiri
Diberhentikan ditentukan:
- paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum masa studi sesuai Masa Pendidikan Normatif Program Studi dimulai, sampai dengan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah masa studi berakhir, bagi Tugas Belajar Mandiri dengan perguruan tinggi dalam negeri; atau
- paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum masa studi sesuai Masa Pendidikan Normatif Program Studi dimulai, sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah masa studi berakhir, bagi Tugas Belajar Mandiri dengan perguruan tinggi luar negeri.
(4) Penetapan Surat Tugas Belajar Mandiri dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Surat Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan bagi pegawai yang bekerja aktif di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan oleh Pimpinan UPK;
- Surat Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan bagi pegawai yang bekerja aktif di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan oleh:
- masing-masing pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pegawai pada unit yang merupakan instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditembuskan kepada pimpinan UPK; atau
- pimpinan UPK, bagi pegawai pada unit yang bukan merupakan instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- Surat Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan bagi pegawai yang ditugaskan di instansi di luar Kementerian Keuangan, ditetapkan oleh pimpinan UPSDM, serta ditembuskan kepada UPTB, UPSDM, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
Pasal 42
(1) Surat Tugas Belajar Mandiri dapat dilakukan perubahan
apabila:
- terdapat kebutuhan organisasi yang mengharuskan ditundanya/berubahnya masa studi PNS;
- terdapat perubahan masa studi berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari perguruan tinggi;
- PNS Tugas Belajar Mandiri mengajukan cuti perkuliahan; dan/atau
- hal-hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal permohonan perubahan Surat Tugas Belajar
Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PNS, maka dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- PNS yang bersangkutan menyampaikan permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan kepada pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) serta ditembuskan kepada atasan langsung dan UPTB, dengan melampirkan dokumen dan/atau bukti yang terkait di antaranya:
- persetujuan/keterangan dari perguruan tinggi; dan/atau
- dokumen dan/atau bukti terkait lain;
- berdasarkan permohonan dan dokumen dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a, pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri;
- dalam menelaah permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada huruf b, UPK dapat meminta UPTB untuk memberikan rekomendasi khusus untuk Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan;
- pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) menyampaikan usulan perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4), disertai dengan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan rekomendasi UPTB dalam hal perubahan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada huruf c yang digunakan sebagai dasar penetapan perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri;
- perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada huruf d disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- dalam hal pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) menyetujui usulan perubahan Tugas Belajar Mandiri, pejabat yang bersangkutan menetapkan perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri, dan ditembuskan kepada UPK, UPTB, UPSDM, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar;
- dalam hal pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) tidak menyetujui usulan perubahan Tugas Belajar Mandiri, pejabat yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan kepada PNS Tugas Belajar melalui pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3); dan
- dalam hal diperlukan, pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau UPTB dapat berkoordinasi dengan para pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3), UPK, UPTB, UPSDM, atasan langsung, dan/atau pihak lain yang berkaitan untuk menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri.
Pasal 43
(1) UPK dan/atau UPSDM menerbitkan/menetapkan dan
menatausahakan Perjanjian dan Surat Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 dengan otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(2) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri
Diberhentikan mutasi/promosi ke luar unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, maka UPK dan/atau UPSDM harus menginformasikan penatausahaan Perjanjian dan Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPTB serta UPK tujuan mutasi/promosi PNS yang bersangkutan.
Paragraf 4 Hak, Kewajiban, dan Kedudukan PNS Tugas Belajar Mandiri
Pasal 44
(1) PNS Tugas Belajar Mandiri:
- diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
- diberikan tunjangan berupa:
- 50% dari total tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang diterima setiap bulan yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; atau
- 100% dari total tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang diterima setiap bulan yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan;
- diusulkan memperoleh kenaikan pangkat dan/atau diberikan kenaikan peringkat jabatan/grading sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
- diperhitungkan masa kerjanya dengan ketentuan sebagai berikut:
- bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan, diperhitungkan masa kerja secara penuh namun tidak mengurangi masa Ikatan Dinas sebelumnya; dan
- bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan, diperhitungkan masa kerja secara penuh dan dapat mengurangi masa Ikatan Dinas sebelumnya; dan
- dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Khusus bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak
Diberhentikan juga berhak diberikan seluruh hak pegawai aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang melekat
pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 tidak diberikan selama PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan menjalani perpanjangan studi.
(4) Bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan
dapat diberikan program pengembangan oleh UPTB dalam rangka kelancaran studi.
Pasal 45
(1) PNS Tugas Belajar Mandiri wajib:
- melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
- menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu;
- memutakhirkan alamat korespondensi (nomor telepon, alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif dan alamat tempat tinggal) pada modul kepegawaian dalam aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
- menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan dan Pemerintah Republik Indonesia;
- mematuhi segala ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, baik sebagai PNS yang mencakup di antaranya ketentuan terkait
disiplin, kode etik, dan kode perilaku PNS, maupun ketentuan yang berlaku sebagai mahasiswa;
- menyampaikan Laporan Perkembangan Studi yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, khusus untuk Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan Laporan Perkembangan Studi selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja;
- melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyelesaikan administrasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dan/atau Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan setiap tahunnya;
- tetap responsif terhadap penugasan yang diberikan dalam rangka mendukung kebutuhan organisasi; dan
- menyampaikan Laporan Selesai Studi setelah dinyatakan lulus yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung dan UPK dengan tembusan kepada UPTB dan UPSDM melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah dinyatakan lulus, khusus untuk Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan Laporan Selesai Studi selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja.
(2) Bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan,
selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib melaksanakan seluruh kewajiban sebagai pegawai aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) PNS Tugas Belajar Mandiri yang melanggar kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2), dikenakan sanksi meliputi:
- sanksi kepegawaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
- sanksi sesuai dengan Perjanjian Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; dan/atau
- sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 46
(1) PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan berstatus
sebagai pegawai aktif pada unit kerja sesuai jabatannya.
(2) PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan dapat
berkedudukan di UPK atau unit kerja asal sampai dengan menyelesaikan studinya, sesuai dengan kebijakan masing- masing UPK dengan mempertimbangkan analisis beban kerja.
(3) Selama menjalani pendidikan, PNS Tugas Belajar Mandiri
dapat diberikan penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi dalam bentuk:
- magang/asistensi pada lembaga internasional;
- magang/asistensi pada instansi pemerintah negara dan/atau pemerintah daerah tempat PNS menjalani Tugas Belajar Mandiri;
- keterlibatan pada aktivitas/kegiatan Pemerintah Indonesia; dan/atau
- penugasan lain sesuai arahan pimpinan.
(4) Pengaturan manajemen kinerja PNS Tugas Belajar Mandiri
termasuk penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan mengenai manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 47
(1) PNS Tugas Belajar Mandiri dapat mengajukan cuti
perkuliahan dalam hal:
- mengalami sakit fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu perkuliahan pada periode/semester/term tertentu, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- melahirkan;
- terjadi bencana alam atau keadaan kahar di luar kuasa PNS yang bersangkutan; dan/atau
- terjadi kondisi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Pengajuan cuti perkuliahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- PNS Tugas Belajar Mandiri mengajukan permohonan cuti perkuliahan kepada perguruan tinggi;
- dalam hal permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada huruf a disetujui perguruan tinggi, PNS Tugas Belajar Mandiri mengajukan permohonan perubahan atas Surat Tugas Belajar Mandiri kepada pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), dan ditembuskan kepada atasan langsung dan UPTB sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, dengan melampirkan:
- izin cuti perkuliahan yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- laporan sementara perkembangan studi PNS yang bersangkutan.
(3) Penetapan perubahan atas Surat Tugas Belajar Mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
(4) Bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan yang
menjalani cuti perkuliahan, status kepegawaiannya diaktifkan kembali menjadi PNS aktif sehingga:
- hak dan kewajiban PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan tidak berlaku; dan
- PNS yang bersangkutan diberikan hak dan kewajiban sebagai PNS aktif.
**(5) Selain cuti sebagaiman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai melalui jalur pendidikan di lingkungan Kementerian Keuangan dengan memperhatikan dinamika dan kebutuhan organisasi, kemajuan teknologi, serta pengaturan nasional, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018 tentang Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK. 01/2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1972);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 850);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018 tentang Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1861);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
